Karyawan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Rota, Kecamatan Bayat, Klaten, ditangkap polisi karena mencuri 18 overhead projektor (OHP) di sekolah tersebut. Sebagian proyektor itu dijual secara online.
Kasat Reskrim Polresta Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, oknum PPPK itu merupakan seorang pria berinisial A. Kasus pencurian itu diketahui pada Minggu (12/7) lalu. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/7) malam.
"Betul, kemarin malam kita amankan. Satu orang," kata Taufik kepada detikJateng, Jumat (24/7/2026).
"Barang bukti juga kita amankan meskipun hanya beberapa. Barang bukti lainnya dijual secara online sampai ke luar Jawa," imbuhnya.
Taufik menjelaskan, pelaku sudah ditahan di Polresta Klaten.
"Ya betul (PPPK), karyawan setempat. Ini masih pemeriksaan," ujar dia.
Humas SMK Rota Bayat, Rusmini membenarkan ada kejadian pencurian 18 OHP di sekolahnya.
"Ya betul (ada pencurian 18 OHP). Mohon maaf belum bisa menjelaskan," kata dia saat dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat.
Terpisah, seorang warga sekitar, S, mengatakan pencurian itu diketahui sekitar pukul 15.00 WIB.
"Katanya diketahui saat karyawan mau menghidupkan lampu di kelas. Ternyata OHP/ LCD setiap kelas sudah tidak ada," kata S.
Baca juga: Hutan Bukit Cinta Klaten Terbakar |
Simak Video "Mencicipi Emping Lezat Sambil Belajar Membuatnya di Klaten"
(dil/afn)