Pria Jepara Tipu Peternak Sapi-Juragan Beras di Grobogan Puluhan Juta Rupiah

Pria Jepara Tipu Peternak Sapi-Juragan Beras di Grobogan Puluhan Juta Rupiah

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 19:45 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Agung Pambudhy/Detikcom
Grobogan -

Pria asal Sigede, Welahan, Jepara, berinisial MH (40) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus makelar gadungan. Dua korbannya, peternak sapi dan juragan beras, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada Juni 2026.

"Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain. Modus seperti ini sangat merugikan kedua belah pihak," kata Rizky saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky menjelaskan, pertama, pelaku menipu seorang peternak di Kecamatan Toroh. Saat mendatangi rumah korban, pelaku mengaku ingin membeli sapi. Setelah harga cocok, tersangka memberikan uang tanda jadi.

"Harga cocok sebesar Rp 47 juta untuk dua ekor sapi. Tersangka yang mengaku bernama Pardi atau Didi lalu memberikan uang Rp 400 ribu sebagai tanda jadi dan mengatakan sapi akan diambil keesokan harinya," jelas Rizky.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, tiga orang pria datang ke rumah korban untuk mengambil sapi tersebut. Kepada korban, mereka mengaku sudah membayar kepada tersangka.

"Tiga orang laki-laki itu mengaku utusan dari Pardi atau Didi dan mengatakan sudah memberikan uang kepada Pardi atau Didi," ujar Rizky.

"Dua ekor sapi tersebut kemudian dibawa. Korban sampai saat ini belum menerima uang dan tidak mengetahui sapinya berada di mana," tambahnya.

Kasus kedua menimpa seorang pemilik gudang beras. Rizky menyampaikan, tersangka mendatangi gudang beras milik korban dan melakukan kesepakatan.

"Tersangka yang mengaku bernama Nurhadi bersepakat dengan korban membeli seharga Rp 13.800 per kilogram, dengan total berat 4 ton. Perjanjiannya akan dibayar setelah beras turun dan dikirimkan ke gudang beras di Mlilir, Gubug," ungkap Rizky.

Pemilik beras kemudian menugaskan seorang sopir untuk mengirimkan beras. Ribuan kilogram beras itu kemudian diturunkan di gudang beras tujuan.

"Sesampainya di TKP gudang beras daerah Mlilir, beras tersebut sudah diturunkan sebanyak 2.250 kilogram atau 90 karung, dengan berat per karungnya 25 kilogram," kata Rizky.

Tersangka yang turut berada di lokasi tidak kunjung membayar beras itu. Karena bertepatan dengan waktu magrib, tersangka lalu mengaku hendak salat terlebih dahulu.

"Beras yang sudah diturunkan tersebut tidak dibayar tersangka yang mengaku bernama Nurhadi, dengan alasan ingin berpamitan melaksanakan salat Magrib," ujar Rizky.

"Tetapi setelah ditunggu oleh sopir pengangkut beras, tersangka tidak kunjung kembali. Saat dicoba ditelepon, nomor tersangka juga tidak aktif," tambahnya.

Mengetahui hal itu, sopir pengangkut beras hendak membawa kembali beras yang sudah diturunkan. Namun pemilik gudang itu protes karena sudah membayar puluhan juta rupiah kepada tersangka.

"Saat beras mau diangkat kembali, ternyata pemilik gudang beras di Mlilir tidak berkenan karena sudah merasa membayar uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka yang mengaku sebagai Nurhadi," terang Rizky.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan telah mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Grobogan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," pungkas Rizky.



(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads