KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sidang perdana dijadwalkan digelar 23 Juli 2026 di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan pelimpahan berkas perkara Fadia ke Pengadilan Tipikor PN Semarang. Pelimpahan telah diterima hari ini.
"Iya dari KPK sudah dilimpahkan hari ini Kamis pukul 13.00," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menjelaskan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri atas tiga hakim. Sidang perdana akan digelar Kamis (23/7/2026).
"Yang menyidangkan ada tiga, Dr. Rightmen MS Situmorang, Dr Emma Ellyani, Dr. Arief Noor Rokhman," ujarnya.
"Sudah dijadwalkan Kamis 23 Juli 2026 jam 13.00 WIB sidang pembacaan dakwaan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
