Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang. Pemindahan ini dilakukan usai berkas perkara dugaan korupsi Fadia telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati mengatakan, Fadia telah dititipkan KPK ke Lapas Perempuan Semarang sejak Kamis (16/7). Sidang perdana kasus korupsi tersebut dijadwalkan digelar Kamis 23 Juli.
"Lapas Perempuan Semarang telah resmi menerima FA yang dititipkan oleh pihak KPK untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan yang tengah berlangsung," kata Darmalingganawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, penitipan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh pihak lapas kepada Fadia.
"Semua tahanan titipan, diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan kesehatan, pengecekan badan, dan barang," ucapnya.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," lanjutnya.
Ia mengatakan, LPP Semarang akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
