Petani di Plupuh Sragen Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga

Petani di Plupuh Sragen Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 18 Jul 2026 20:56 WIB
Berburu ikan dengan senapan angin menjadi hobi sejumlah warga dan membentuk sebuah komunitas. Yuk lihat akstivitas mereka.
Ilustrasi. Foto: Ari Saputra
Sragen -

Seorang petani bernama Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen tertembak senapan angin tetangganya. Meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Kapolsek Plupuh, Iptu Mohamat Nur Arifin, mengatakan awalnya korban tengah merapikan pematang sawah dan membuat saluran air di lahan pertaniannya di Dukuh Manyaran, pada Rabu (8/7) sekira pukul 09.30 WIB.

"Ketika bekerja dalam posisi jongkok menghadap ke barat, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian pinggang kiri dari arah belakang. Awalnya korban tidak menyadari penyebab luka tersebut dan tetap beraktivitas," kata Arifin, dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun luka itu membuat korban merasakan nyeri dan pusing, hingga akhirnya korban pulang. Setelah diperiksa keluarganya, ditemukan luka yang mengeluarkan darah di bagian pinggang kiri.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Plupuh II sebelum dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen. Karena kondisinya memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta Kamis (9/7).

"Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada Kamis (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari akibat luka di bagian pinggang kiri," jelasnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dari kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Suranto alias Gusur (41), tetangga korban.

Arifin mengatakan, pelaku diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

"Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada," ucapnya.

Diduga, saat pelaku melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru menggunakan senapan angin, proyektil meleset dan mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru berbagai jenis, serta perlengkapan yang digunakan saat proses pengujian senapan. Lalu pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri sebagai barang bukti.

"Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," Pungkasnya.



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads