Muhamad Gunawan (21), warga Dukuh Pongangan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal pembunuh mantan pacarnya divonis hukuman mati bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal. Dia kemudian akan mengajukan banding.
Dalam sidang yang dipimpin hakim, Andreas Pungky Maradona, serta hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko itu, terdakwa lebih banyak diam dan mendengarkan putusan vonis.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan mengatakan terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonis hukuman mati oleh majelis hakim dan masa percobaan 10 tahun itu sudah sesuai dan tercantum dalam Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Samgar Siahaan, Rabu (4/2/2026).
"Hukumannya dapat berubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa ini berkelakuan baik," jelasnya.
Samgar menjelaskan, selain perbuatan yang sangat sadis, terdakwa juga telah membohongi publik karena mengaku gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.
"Terdakwa ini membohongi publik dengan pura-pura gila dan lebih jahatnya lagi, dia gila karena disuruh oleh seseorang. Saat persidangan juga, terdakwa mengakui perbuatannya namun tidak tulus dari dalam hati," ujarnya.
Samgar menuturkan, hal itulah yang membuat pintu maaf keluarga korban telah tertutup dan meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal.
"Para saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum mati karena atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Samgar.
"Atas putusan tersebut, terdakwa akan mengajukan banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir," imbuhnya.
Respons Keluarga Korban
Sementara itu ayah koran, Mujiono, menangis haru mendengar putusan hakim. Dia terlihat lemas hingga harus dipapah saat berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Kendal.
"Alhamdulillah di hari terakhir persidangan ini, saya benar-benar merasa lega dan sangat bersyukur. Tidak sia-sia perjuangan kami selama 1,5 tahun ini akhirnya terkabul dengan putusan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," kata Mujiono.
Menurutnya pelaku pembunuhan terhadap anaknya harus menerima hukuman yang setimpal dan vonis tersebut sudah adil. Meskipun dia masih sedih karena harus kehilangan putrinya.
"Pelaku benar-benar mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan ini sudah setimpal dengan apa yang dia perbuat," jelasnya.
Di halaman Pengadilan Negeri Kendal, Mujiono melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukurnya atas putusan yang dijatuhkan majelis Hakim.
"Sekalipun masih terasa sedih harus kehilangan anak kami dan ternyata putusan hakim berpihak pada kami. Sujud syukur ini sebagai ungkapan rasa syukur kami atas putusan tersebut," terangnya.
Hal tersebut juga dirasakan ibu korban, Siti Mariyantim, yang selalu menemani suaminya selama mengikuti persidangan. Siti merasa lega PN Kendal mengabulkan permintaannya agar pelaku dihukum mati.
"Saya terharu dan lega karena Pengadilan Negeri Kendal mengabulkan permintaan kami agar pelaku dihukum mati. Tak lupa kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang selalu mendampingi kami," kata Siti.
Menanggapi putusan vonis tersebut, Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, mengatakan dalam sidang putusan ini seluruh keluarga korban menyaksikan majelis hakim membacakan putusan dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
"Ini tadi seluruh keluarga korban hadir di sini (Pengadilan Negeri Kendal). Keluarga juga menyaksikan detik-detik majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," kata Novita.
"Perjuangan kami selama 1,5 tahun untuk membawa kasus ini ke persidangan ternyata tidak sia-sia dan akhirnya tuntas. Benar-benar luar biasa," imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa Gunawan tega menghabisi korban, Baladiva pada 29 Juli 2024 setelah korban memutuskan hubungan asmaranya. Gunawan menolak dan berniat meminta rujuk.
Korban tetap tidak mau melanjutkan hubungan asmaranya sehingga Gunawan kalap dan secara membabi buta menusuk Baladiva sebanyak delapan kali. Meski sudah diupayakan penanganan medis, korban akhirnya meninggal.
(alg/apl)
