Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas bernama Teni Purwoko (44) ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka diduga menganiaya seorang perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu pelaku karena korban disebut tengah dekat dengan pria lain. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan penetapan tersangka TP dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria. Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu tersangka bersama tiga orang saksi melihat korban berada di lokasi.
"Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum tiba-tiba memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban," terangnya.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Setelah melepas helm, korban sempat dibantu berdiri oleh dua saksi berinisial AM dan IR. Namun, tersangka kembali melayangkan pukulan lebih dari satu kali hingga mengenai dahi korban.
Tak berhenti di situ, ketika korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga kembali terjatuh ke tanah.
"Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas. Tersangka merupakan Kades Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, motifnya cemburu," jelasnya.
Menurut dia, antara pelaku dan korban menjalin hubungan khusus yang diduga selingkuhan. Sebab, Petrus menyebut pelaku sudah berkeluarga.
"Pelaku sudah berkeluarga dan punya hubungan khusus dengan korban," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka yang dialami korban.
"Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan," ujar Petrus.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo |
