Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Angkringan Login, Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Aksi tersebut sempat viral usai diunggah akun Instagram @kejadiansmg. Tampak pencuri yang mengenakan jaket hitam itu menggasak motor korban yang terparkir di depan angkringan.
Penangkapan pelaku pun viral usai diunggah di akun Instagram @hery_jbrik. Tampak para polisi menangkap korban di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Team @resmobpolrestabes_semarang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor tkp angkringan Login JI Papandayan Gajahmungkur Kota Semarang. Kejadian pada hari Jumat tanggal 10 Juli 20206. Jam 19.00 wib. Sepeda motor yang dicuri 1 satu unit Honda beat warna merah putih dengan Nopol AA-68**-WA (video sempat viral)," tulis akun @hery_jbrik, dilihat detikJateng Senin (13/7/2026).
Akun itu mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang makan di angkringan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah putihnya.
Momen saat pelaku mencuri motor di sebuah angkringan di Jalan Papandayan, Gajahmungkur, Semarang, dan saat polisi menangkap pelaku di rumahnya. Foto diunggah Senin (13/7/2026). Foto: dok. Polrestabes Semarang |
Korban disebut sedang makan di angkringan dan pelaku memperhatikan bahwa motor tidak dikunci setang. Pelaku pun sempat berpura-pura memesan makanan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku mendorong motor korban menjauh dari lokasi hingga ke arah Sampangan, tanpa menggunakan kunci. Korban yang mengetahui motornya hilang lantas melapor ke polisi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Fahmi Mubarok, menyatakan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi usai adanya laporan itu.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada DNR yang diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan," kata Riki.
Pelaku yang merupakan warga Pracimantoro, Wonogiri, dan berdomisili di Kecamatan Mranggen, Demak itu kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku disebut baru bangun tidur dan tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
"Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sepasang pelat nomor asli kendaraan, satu pasang pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil curian," ucapnya.
"Satu buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta satu jaket yang dikenakan pelaku ketika beraksi," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, DNR dijerat Pasal 476 KUHP.
"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polrestabes Semarang untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Riki.

