KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya. KPK mengungkap sejumlah kode berbahasa Jawa saat Etik meminta setoran dari anak buahnya.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'ws dilantik ojo mentheleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) dilansir detikNews.
Diketahui, Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, merupakan suami Etik Suryani. Wardoyo menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, Etik diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
KPK menduga pola tersebut kembali diterapkan ketika Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam prosesnya, Etik disebut menggunakan kode berbahasa Jawa.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padhakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
Asep menambahkan, pada periode bupati sebelumnya juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
