KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap bawahan. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pejabat Pemkab Sukoharjo.
Dari kasus tersebut Etik diduga mendapatkan uang setoran sebesar Rp 2,93 miliar dari upah pungut anak buahnya. KPK menyebut Etik memerintahkan BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,seperti dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengungkap Etik menggunakan dua surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 untuk memeras. Adapun dua SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Kemudian Richard memerintahkan duit setoran itu dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND) untuk kemudian disetorkan ke Etik. Selain itu, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM) mengurus 'Setoran Rutin OPD'.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
TRM berhasil mengumpulkan 'Setoran Rutin OPD' sebesar Rp 840 juta dalam kurun waktu 2024-2026 dan diterima Etik. Rinciannya pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Adapun uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai RP 1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
