Polisi telah menetapkan Ifaryanti alias IF (61) sebagai tersangka pembunuhan Eddy alias EM (67) yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang berkomplot dengan Ifaryanti untuk membunuh EM.
Ifaryanti sendiri tega membunuh suaminya EM (67) lantaran ingin menikah lagi dengan pria lain. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan usai menetapkan Ifaryanti sebagai tersangka, polisi kini tengah memburu terduga pelaku lainnya.
"Intinya ini yang sudah kita tetapkan tersangka istrinya. Kalau yang lain memang masih ada yang kita lakukan pengejaran. Kemungkinan ada terduga pelaku lainnya," kata Ardi saat dihubungi detikJateng, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi belum membeberkan apakah istrinya menjadi otak pelaku dalam kasus ini. Namun ia menjelaskan istri pelaku tidak ikut mengeksekusi suaminya.
"Peran istrinya merencanakan pembunuhan dengan pelaku lain. (Apakah tersangka ikut eksekusi?) Nggak ikut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan perempuan berinisial, Ifaryanti alias Y (61), sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap seorang kakek berinisial EM (67) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Tersangka merupakan istri dari korban, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (29/6).
(apl/ahr)
