Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi alias nota keberatan yang disampaikan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan pengacaranya. Hakim meminta kasus dilanjutkan.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Hasil putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono.
"Menyatakan perlawanan tim advokat terdakwa Sudewo alias Sudewa tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian lewat pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Sudewo," lanjut hakim.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan setiap hari Senin dan Rabu. Sudewo pun sempat memberikan tanggapan atas hasil putusan sela tersebut.
"Hakim telah memutuskan dalam putusan sidang ini tidak menerima eksepsi saya. Artinya sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sampai akhir nanti," kata Sudewo usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif untuk mengikuti semua proses persidangan hingga akhir. Ia menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kalau saksi-saksi nanti dari jaksa penuntut umum yang kita lebih tahu siapa yang akan dihadirkan. Kalau saksi yang meringankan nanti dalam proses pengadilan berjalan," ucapnya.
"(Persiapan) Mental dari kemarin nggak ada masalah. Saya tidak melakukan apa-apa. Saya tidak zalim. Saya ini pemimpin yang amanah. Insyaallah amanah. Adil, bijaksana dan terbukti Pati pembangunannya bagus," lanjutnya.
Menurutnya, dengan adanya pendukung yang selalu hadir di persidangan, masyarakat menilai dirinya bukan pemimpin zalim dan telah sukses membangun Pati.
"Masyarakat bisa masyarakat bisa menilai, masyarakat bisa merasakan. Jadi saya bukan pemimpin yang zalim. Siapa yang zalim, masyarakat Pati pun tahu. Siapa yang jual beli jabatan, siapa yang jual beli perangkat desa, masyarakat Pati juga tahu," ucapnya.
Massa Pendukung Sudewo Memanas
Putusan majelis hakim itu pun memicu kemarahan para pendukungnya. Tampak para pendukung yang sudah aksi di halaman pengadilan sejak pagi tak membiarkan mobil tahanan membawa Sudewo kembali ke rutan.
Terlihat Sudewo dipindahkan ke mobil rantis Brimob karena para pendukung menahan laju mobil tahanan. Namun, mobil Brimob pun langsung diduduki oleh para pendukung sehingga mobil masih tak bisa berjalan hingga kini.
Para pendukung yang sempat menjebol pagar Pengadilan Tipikor juga langsung memasuki Pengadilan Tipikor dan menuntut agar perwakilan KPK menemui massa. Hingga pukul 11.30 WIB, massa masih berada di pengadilan karena belum ditemui pihak KPK.
Sebelumnya diberitakan, Sudewo telah menyampaikan nota keberatan atas kasus dugaan korupsinya. Namun, JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
(apl/ams)
