Terungkapnya Penemuan Mayat Wanita di Kendal Ternyata Dihabisi Pacar Gelap

Terpopuler Sepekan

Terungkapnya Penemuan Mayat Wanita di Kendal Ternyata Dihabisi Pacar Gelap

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 28 Jun 2026 15:28 WIB
Rilis kasus pembunuhan di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Rilis kasus pembunuhan di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Pelaku pembunuhan Lutfiana (33), wanita yang mayatnya ditemukan di semak-semak Jalan Lingkar Weleri, Kendal, pada Minggu (14/6) terungkap sebagai pacar gelap korban. Aan, nama pembunuh Lutfiana, kalap menghabisi kekasih gelapnya lantaran korban minta dibelikan cincin.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan Aan dibekuk di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026). Aan diketahui merupakan pria asal Batang.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang," papar Bondan saat rilis kasus di Polres Kendal, Selasa (23/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini kami amankan di tempat persembunyiannya di teman wanitanya di daerah Cikarang Utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tak berkutik saat kami amankan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dibunuh Usai Minta Cincin

Bondan melanjutkan, kepada penyidik, Aan mengungkapkan dia dan Lutfiana sudah menjalin hubungan selama 4 tahun. Ia mengaku membunuh pacarnya itu lantaran korban sering minta dibelikan cincin dan tas.

"Jadi tersangka ini merupakan kekasih atau pacar gelap gelapnya korban. Keduanya, tersangka dan korban, sudah menjalin asmara selama empat tahun terakhir," kata Bondan.

"Motif pembunuhannya itu karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi," tambahnya.

Cekcok Saat Check In di Hotel

Bondan menjelaskan keduanya bertemu dan check in di salah satu hotel kawasan Kecamatan Sukorejo, Kamis (11/6) lalu. Aan dan Lutfiana lantas melakukan hubungan seks.

"Awalnya keduanya bertemu dan cek in hotel di Sukorejo pada hari Kamis (11/6) lalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu korban tiba-tiba menagih janji yang pernah diberikan oleh tersangka bahwa akan membelikan cincin dan tas. Tersangka karena tidak memiliki uang untuk membeli cincin dan tas lalu menolak permintaan korban," terangnya.

"Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga dalam perjalanan dari hotel atau di dalam mobil masih cekcok," tambahnya.

Karena emosi dengan korban, Aan menyerang dan mencekik leher Lutfiana hingga kehabisan napas.

Melihat korban masih bergerak, Aan membenturkan kepala korban ke dasbor mobil, dan jendela berkali-kali. Ia juga sempat mencekik korban lagi untuk memastikannya benar-benar tewas.

"Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas," paparnya.

"Melihat korban masih bergerak, tersangka lalu memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi untuk memastikan korban sudah meninggal," terangnya.

Begitu korban tewas, Aan membuang mayatnya di semak-sema pinggir Jalan Lingkar Weleri.

"Mayat korban lalu dibuang tersangka di Jalan Lingkar Weleri," ujar dia.

Kuras Uang Korban-Dibelikan Mobil

Tak hanya membunuh korban, Aan ternyata juga menguras harta korban. Dikatakan Bondan, Aan mengambil perhiasan, sepeda motor, bahkan mengambil uang korban via M Banking.

"Tersangka ini mengambil seluruh perhiasan yang dipakai korban, menjual motor korban dan menguras uang korban yang ada di bank melalui M-Banking," jelas Bondan.

Usai mengambil seluruh perhiasan, sepeda motor, dan menguras uang yang ada di M-Banking milik korban. Uang yang terkumpul kurang dari Rp 20 juta oleh tersangka dibelikan mobil sedan warna merah merek Toyota.

Selanjutnya, mobil tersebut dibawa tersangka untuk melarikan diri ke Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah itu, tersangka mengembalikan mobil rental yang dipakainya dan tersangka beli mobil sedan warna merah merek Toyota dengan nomor polisi AB 1089 JA. Dia (tersangka) beli mobil itu dari uang milik korban, harga mobilnya di bawah Rp 20 juta," terangnya.

Bondan menyebut Aan juga sempat mengirim uang milik korban ke saudaranya sebesar Rp 10 juta.

"Tidak hanya untuk membeli mobil tapi tersangka juga mentransfer uang milik korban ke saudaranya, nilainya Rp 10 juta," ucapnya.

Bondan menyampaikan saat ini petugas masih menyelidiki jumlah total uang milik korban yang dikuras oleh tersangka.

"Kami akan minta data atau rekening koran ke banknya," paparnya.

Selain uang, perhiasan dan sepeda motor korban juga diambil tersangka dan telah dijual.

"Untuk perhiasan dan motor korban yang diambil tersangka, tersangka mengaku sudah menjualnya," ucapnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa HP milik korban dan uang milik korban senilai Rp 10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads