Mayat Wanita di Weleri Ternyata Dibunuh Pacar, Korban Dicekik di Mobil

Mayat Wanita di Weleri Ternyata Dibunuh Pacar, Korban Dicekik di Mobil

Saktyo Dimas R - detikJateng
Selasa, 23 Jun 2026 15:59 WIB
Rilis kasus pembunuhan di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Rilis kasus pembunuhan di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Wanita yang jasadnya dibuang di semak-semak Jalan Lingkar Weleri, Kendal, pekan lalu ternyata dibunuh pacarnya sendiri. Pelaku sudah ditangkap.

Pembunuh Lutfiana (33) warga Kelurahan Sukodono Kecamatan Kendal itu ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026) lalu. Pelaku, Aan, merupakan warga kabupaten Batang.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kemudian kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Kami berhasil mengamankan tersangka Aan warga kabupaten Batang," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Selasa (23/6) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini kami amankan di tempat persembunyiannya di teman wanitanya di daerah Cikarang Utara kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tak berkutik saat kami amankan," sambungnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban selama 4 tahun. Ia, tega membunuh pacarnya sendiri karena emosi korban sering meminta dibelikan cincin dan tas.

ADVERTISEMENT

"Motif pembunuhannya itu karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas, jadi tersangka emosi," jelasnya.

Bondan menerangkan tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepala pacarnya.

"Cara membunuhnya dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya di dashboard mobil dan pintu mobil," terangnya.

Korban Dicekik di Mobil

Kasus pembunuhan ini berawal saat tersangka dan korban bertemu dan check in di salah satu hotel di Kecamatan Sukorejo, pada hari Kamis (11/6).

Saat di hotel, korban menagih janji tersangka yang ingin membelikan cincin dan tas kepada tersangka namun tersangka menolak karena tidak memiliki uang.

"Di hotel tersebut keduanya terlibat cekcok karena korban minta dibelikan cincin dan tas sesuai janji tersangka, tapi tersangka tidak menurutinya karena tidak punya uang," tambahnya.

"Dalam perjalanan pulang dari hotel, keduanya masih terlibat cekcok," ucapnya.

Merasa emosi, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas.

Melihat korban masih bergerak, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke dashboard mobil dan jendela mobil berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Untuk memastikan korban meninggal, tersangka kembali mencekik leher korban.

"Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas," paparnya.

"Melihat korban masih bergerak, tersangka lalu memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard mobil dan pintunya. Korban kemudian kembali mencekik korban lagi untuk memastikan korban sudah meninggal," terangnya.

Setelah korban dipastikan sudah meninggal, tersangka kemudian membuang mayat korban ke semak-semak di pinggir Jalan Lingkar Weleri.

"Mayat korban lalu dibuang tersangka di jalan lingkar Weleri," ujar dia.

Perhiasan-Motor Korban Dibawa Kabur

Tersangka lalu mengambil seluruh perhiasan, sepeda motor dan menguras uang yang ada di M Banking milik korban.

"Tersangka ini mengambil seluruh perhiasan yang dipakai korban, menjual motor korban dan menguras uang korban yang ada di bank melalui M-Banking," ungkapnya

Kemudian tersangka mengembalikan mobil rental yang dipakainya dan membeli sebuah mobil sedan warna merah merek Toyota dengan nomor polisi AB 1089 JA. Mobil tersebut dibawa tersangka untuk melarikan diri.

"Setelah itu, teraangka mengembalikan mobil rental yang dipakainya dan tersangka beli mobil sedan warna merah merk Toyota dengan nomor polisi AB 1089 JA. Dalam pelariannya ke Cikarang, tersangka menggunakan mobil tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga desa Payung kecamatan Weleri digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di pinggir jalan lingkar Weleri jalur Batang-Semarang, Minggu (14/6/2026) siang pukul 12.30 WIB.

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi masih berpakaian lengkap memakai kaos bergaris warna putih merah muda, jaket sweater warna coklat dan celana panjang jins warna biru.



(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads