Pelaku pembunuhan pria yang mayatnya dibuang di waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial W (49) itu tega membunuh rekannya itu karena cekcok soal biaya operasional dalam mencari bambu pethuk.
"Tersangka akhirnya diamankan Minggu (21/6) ini oleh petugas di Barito Kuala Kalimanan Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Dika menuturkan, tersangka W (49) merupakan wiraswasta warga Desa Kayen. Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (2/5) sekira pukul 19.30 WIB di waduk Tepus Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kejadian bermula saat tersangka dan korban sama-sama jalan berdua untuk mencari bambu pethuk. Keduanya sehari-hari mencari bambu pethuk yang dianggap langka lalu dijual.
"Kemudian terjadi cekcok mengenai biaya operasional, karena cekcok tersebut korban sempat mendorong tersangka dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban sampai keduanya terjatuh," jelas Dika.
Dalam perkelahian tersebut, W yang diketahui membawa pisau segera menusuk korban hingga 5 kali.
"Ketika kedua terjatuh, tersangka ini menusuk korban sebanyak 5 kali. 2 di bagian leher, dan 3 di area perut dengan pisau dapur yang selalu dibawa," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang mayat korban ke dalam waduk. Tersangka pun melarikan diri ke Kalimantan.
"Setelah pelaku menusuk korban ini lalu menenggelamkan jenazah di waduk dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan," jelasnya.
Dia mengatakan motif tersangka ini merasa kesal kepada korban soal biaya operasional dalam mencari bambu pethuk. Sebab korban tidak mau mengganti biaya operasional saat mencari bambu.
"Perbuatan tersangka ini kesal karena biaya operasional selama mencari bambu pethuk itu tidak diganti oleh korban," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau dapur, pakaian tersangka, korban dan satu unit sepeda motor dan uang Rp 10 ribu dari saku korban.
"Berdasarkan autopsi ditemukan luka tusuk pada perut dan leher melukai pembuluh darah utama sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Dika mengatakan tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria yang ditemukan di embung Tepus Desa Beketel Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ternyata korban pembunuhan. Polisi masih memburu pelaku pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan kasus penemuan mayat pria berinisial S warga Sukolilo pada Senin (4/5) di embung Terpus telah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk memeriksa para saksi. Setelah itu diketahui ternyata mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
