Seorang mahasiswa salah satu kampus di Kota Semarang, Ibra Maulana (23) harus berurusan dengan hukum usai menggelapkan sepeda motor hingga 40 unit. Ibra nekat melakukannya demi foya-foya, termasuk membayar 'aplikasi hijau' alias Michat.
Modus Minta Dicarikan Motor Sewaan
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menuturkan awal kasus penggelapan itu terkuak saat salah satu korban dihubungi oleh Ibra. Saat itu, Ibra meminta dicarikan sepeda motor untuk disewakan.
"Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira jam 17.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan," kata Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Karena tergiur dengan uang sewa yang ditawarkan pelaku, korban bersedia meminjamkan kendaraannya. Mereka janjian bertemu di salah satu kos untuk penyerahan motor.
"Kemudian korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya tersebut ke tersangka karena menurut korban hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet.
"Pada pukul 19.00 WIB korban janjian dengan tersangka di depan kos Bu Nur di Klampisan, Ngaliyan. Perjanjian lisan disewa selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 80 ribu per hari," lanjutnya.
Belakangan, korban ternyata mengetahui bahwa sepeda motornya sudah digadai oleh Ibra. Korban yang berusaha menghubungi pelaku ternyata tidak mendapatkan respons.
"Selasa tanggal 18 Mei 2026 korban mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah digadaikan, lalu korban menghubungi tersangka tetapi tidak ada respon," jelas Aliet.
Pelaku Mahasiswa Semester 7
Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban melapor ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menerangkan begitu mendapat laporan, pihaknya segera menyelidiki dan menangkap pelaku di Kendal pada Kamis (4/6).
"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan, untuk kita proses lebih lanjut," kata Azam.
Adapun Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet berujar pelaku adalah mahasiswa semester 7.
"Dilaporkan hari Selasa tanggal 19 Mei 2026. Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.
"Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.
Simak Video "Menikmati Kuliner Lezat Setelah Berbelanja Oleh-Oleh di Semarang"
(apu/apu)