Bejat! Ayah di Pekalongan Cabuli Anak Kandung Sendiri

Bejat! Ayah di Pekalongan Cabuli Anak Kandung Sendiri

Robby Bernardi - detikJateng
Sabtu, 30 Mei 2026 11:49 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Pekalongan -

Seorang pria di Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih balita. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kepada ibunya soal rasa sakit di alat vitalnya.

Pria berinisial P (55) warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi di kios tempat usaha pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wonokerto pada Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan," kata Fauzi dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban yang baru berusia 4 tahun itu dititipkan di kios tempat kerja ayah kandungnya bekerja sejak pagi hingga sore. Ibunya saat itu pergi bekerja, sedangkan nenek yang biasa menunggu korban sedang menjalani kontrol kesehatan.

Fauzi mengungkapkan, malam harinya, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya saat hendak buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka memar.

Ibu korban kemudian melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku.

"Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Fauzi.

Selanjutnya, tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, P dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.




(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads