Sosok pria berinisial W (51) yang disebut Sultan Nusantara mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dia melakukan penipuan dengan mengklaim lahan sawit di Sumatera dan Kalimantan adalah milik kakeknya.
Modus yang digunakan pelaku yaitu membangun kepercayaan perlahan lewat kajian agama, klaim silsilah kerajaan, hingga janji haji gratis.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan pelaku awalnya bermula dari praktik pengobatan bekam di rumah kontrakannya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya hanya pasien bekam yang datang berobat, kemudian berkembang menjadi perkumpulan diskusi secara organik," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (29/5/2026).
Dalam perkembangannya, pelaku yang diketahui berasal dari Blitar itu mulai membuka kajian rutin bertajuk Jumat Berkah. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan agama formal dan mengaku belajar agama secara otodidak, pelaku memosisikan diri sebagai sosok yang mampu menjawab berbagai persoalan jamaah.
"Pelaku membahas berbagai isu mulai dari agama, politik, pemerintahan hingga isu-isu viral dengan motto 'semua jadi guru dan semua sumber ilmu'," jelasnya.
Polisi juga mengungkap pelaku ternyata mengelola media cetak di Jakarta sejak 2012. Hal itu disebut menjadi salah satu alasan pelaku terlihat percaya diri ketika berbicara soal politik dan pemerintahan dalam kajian.
Dalam setiap kegiatan Jumat Berkah, jamaah terlebih dahulu disuguhi makan siang yang seluruh biayanya ditanggung pelaku. Setelah itu, mereka berkumpul di salah satu ruangan rumah untuk mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
Di situlah pelaku mulai menyampaikan berbagai klaim kontroversial. Salah satunya mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan memajang foto Sultan Hamid II di ruang kajian sambil menyebut sosok dalam foto itu adalah kakeknya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengklaim seluruh perkebunan sawit di Kalimantan dan Sumatera, termasuk tanah PJKA hingga pabrik gula di Indonesia, merupakan warisan milik keluarganya.
"Pelaku mengklaim bahwa seluruh perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan dan yang ada di Sumatera, termasuk tanah PJKA serta pabrik gula di seluruh Indonesia adalah milik kakek yang diwariskan kepadanya," ungkapnya.
"Pelaku juga menjanjikan seluruh jamaah akan diberangkatkan haji gratis tahun 2026 sebagai hadiah dari kakeknya," lanjut dia.
Kepada jemaah, pelaku juga menyampaikan silsilah keluarganya. Ia mengaku ayahnya bernama Willianto atau Hasan Ahmad Abdullah Al-Kadri, keturunan langsung Sultan Hamid Al-Kadri.
Namun saat diminta menunjukkan bukti silsilah, pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun.
"Tidak ada satu dokumen resmi pun yang bisa ditunjukkan pelaku terkait klaim sebagai keturunan Sultan Hamid II," tegas Petrus.
Menurut polisi, sebutan 'Sultan Nusantara' yang sempat ramai di media sosial diduga muncul dari klaim-klaim yang dibangun sendiri oleh pelaku dan kemudian menyebar dari mulut ke mulut di antara jemaah.
Polisi mengungkap salah satu korban berinisial AS mulai mengenal pelaku pada September 2025 setelah diajak teman berinisial SIW untuk berobat bekam.
Tak lama setelah itu, korban diajak mengikuti ziarah ke makam tokoh nasional pada 4-6 September 2025. Seusai kegiatan tersebut, korban mulai rutin mengikuti kajian Jumat Berkah.
Dalam kajian itulah pelaku mulai memengaruhi korban secara bertahap. Pada 17 Oktober 2025, pelaku menjanjikan hadiah umroh bagi jamaah yang ikut rekreasi ke Telaga Sunyi Baturraden.
Kemudian pada 7 November 2025, pelaku kembali menyampaikan bahwa seluruh jamaah yang hadir akan mendapatkan hadiah haji gratis tahun berikutnya.
"Jumlah jamaah saat itu sekitar 20 orang," kata Petrus.
Masalah mulai muncul ketika pelaku mengetahui korban AS memiliki usaha kebun sawit di Kalimantan dan bisnis jasa pengiriman paket. Informasi itu disebut dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis.
"Pelaku menyebut usaha sawit korban haram dan sama dengan mencuri karena lahan sawit itu disebut milik kakeknya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, usaha ekspedisi milik korban juga disebut berpotensi mengandung barang yang tidak jelas sehingga menimbulkan rasa takut pada korban.
Pada Januari 2026, pelaku bahkan secara tegas menyatakan tanah sawit milik korban merupakan milik dirinya dan hasil panen korban haram.
Karena percaya dan ingin 'membersihkan harta', korban kemudian menanyakan solusi kepada pelaku. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan uang hasil panen sawit dan hasil penjualan lahan.
"Pelaku bahkan mengatakan sertifikat tanah milik korban palsu dan yang asli ada pada pelaku," kata Petrus.
Pelaku kemudian menentukan sendiri 'jatah' hasil panen sawit yang harus diberikan korban sebesar Rp 3 juta setiap 20 hari. Sementara untuk hasil penjualan lahan sawit, pelaku awalnya meminta Rp 50 juta sebelum akhirnya disepakati Rp 40 juta.
Korban lalu menjual sawit senilai Rp 75 juta dan mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp 40 juta kepada pelaku. Selain itu, korban juga menyerahkan hasil panen sawit bertahap sebesar Rp 9 juta dan uang Rp 1,8 juta untuk membantu kegiatan kajian.
"Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp 50,8 juta," ungkap Petrus.
Polisi menyebut seluruh uang tersebut masuk ke rekening pribadi pelaku dan pihak terkait, bukan ke rekening lembaga atau yayasan tertentu.
Pelaku berdalih uang itu digunakan membantu orang membutuhkan dan korban bencana. Namun korban mulai curiga karena dana dalam jumlah besar itu tidak pernah terlihat digunakan membantu jemaah lain hingga akhirnya korban melapor kejadian ini ke Mapolresta Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan dengan mengaku sebagai 'Sultan Nusantara'. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50,8 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan usai dilakukan gelar perkara, W ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Menurutnya W menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki berstatus haram dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," terangnya.
