Salah satu ruko di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sepintas tidak terlihat mencurigakan. Siapa sangka, ruko tiga lantai di kawasan Solo Baru itu ternyata kantor penipuan online (scammer) jaringan internasional.
Ruko itu digrebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu, dengan 38 tersangka diamankan.
Dari pantauan detikJateng, ruko tersebut kini dalam kondisi tertutup rapat, dan pintunya digembok. Tidak ada papan petunjuk, yang menjelaskan ruko tersebut digunakan oleh perusahaan apa. Selain itu, dari depan juga tidak ada garis polisi yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, dia tidak mengetahui ruko itu digunakan untuk kantor apa, sampai ada penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Jateng.
Seingatnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Selasa (19/5) pagi. Selain polisi, ia juga melihat petugas dari Imigrasi ikut dalam penggerebekan tersebut
"Saya tidak tahu (ruko itu) digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau apa gitu," kata warga tersebut kepada detikJateng, Sabtu (23/5/2026).
Dia hanya melihat, tempat parkir di depan ruko sering dipenuhi kendaraan para karyawan. Namun dia tidak merasakan ada aktivitas yang mencurigakan.
"Di (halaman) depan itu sudah penuh sama kendaraan karyawannya. Tidak ada (customer yang keluar masuk). Ya biasa saja, seperti kantor-kantor gitu," ujarnya.
Warga yang lain mengatakan, sepengetahuannya memang banyak karyawan di kantor tersebut. Dia juga beberapa kali melihat WNA yang keluar dari kantor tersebut.
"Saya juga tidak tahu itu kantor apa, pernah saya tanya katanya konsultan trading seperti itu. Aktivitasnya dari pagi sekitar jam 08.00 sampai jam 23.00 WIB," kata warga itu.
Dia menyebut kendaraan milik karyawan tersebut banyak. Ada yang menggunakan motor dan mobil.
"Setahu saya kalau yang WNI itu mereka pulang. Tapi kalau yang WNA sebagian ada yang tidur di situ," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan.
Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.
Himawan menyebut perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat. Modus yang dipakai adalah pig butchering, yaitu membangun kedekatan emosional dengan korban via aplikasi kencan, media sosial, maupun platform digital lainnya.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5).
Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(apu/ahr)
