Komplotan Scammer Bermarkas di Solo Baru Sasar Korban Warga Amerika Serikat

Komplotan Scammer Bermarkas di Solo Baru Sasar Korban Warga Amerika Serikat

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 23 Mei 2026 10:50 WIB
Momen Polda Jateng menggerebek kantor di Solo Baru, Sukoharjo, yang menjadi lokasi jaringan scammer internasional. Foto diunggah Sabtu (23/5/2026).
Momen Polda Jateng menggerebek kantor di Solo Baru, Sukoharjo, yang menjadi lokasi jaringan scammer internasional. Foto diunggah Sabtu (23/5/2026). Foto: dok. Polda Jateng
Sukoharjo -

Kepolisian mengungkap adanya jaringan penipuan (scammer) berskala internasional di Solo Baru, Sukoharjo menggunakan modus pig butchering, atau penipuan lewat membangun kedekatan emosional dengan korban. Para pelaku disebut menyasar warga asing.

"Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Sutanto Saragih, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Pakai Model Asli untuk Yakinkan Korban

Himawan menjelaskan, jaringan scammer berkedok PT Digi Global Konsultan itu membangun hubungan emosional dengan korban via media sosial, aplikasi kencan, maupun platform digital lainnya. Bahkan, mereka memakai model asli untuk melakukan video call agar para korbannya yakin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," jelas Himawan.

Begitu mendapat kepercayaan, para pelaku kemudian mengarahkan korban supaya berinvestasi dengan transfer lewat situs trading crypto yang sistemnya sudah dimanipulasi.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," ungkap himawan.

Raup Rp 41 Miliar

Himawan melanjutkan, berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku mendapatkan 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.

38 Orang Jadi Tersangka

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.

"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads