Polisi Bongkar Komplotan Scammer Jaringan Internasional di Solo Baru

Polisi Bongkar Komplotan Scammer Jaringan Internasional di Solo Baru

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 17:07 WIB
Komplotan scammer ditangkap tim Polda Jateng dari Solo Baru. Foto diunggah Jumat (22/5/2026).
Komplotan scammer ditangkap tim Polda Jateng dari Solo Baru. Foto diunggah Jumat (22/5/2026). Foto: Dok Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar komplotan penipuan online jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Ada 38 tersangka diamankan.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan.

Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menyebut perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).

Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.

"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.

Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.

Himawan menyampaikan bahwa antaranggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.

"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.




(ahr/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads