Praperadilan Mantan Anggota DPRD Klaten Tersangka Korupsi Ditolak

Praperadilan Mantan Anggota DPRD Klaten Tersangka Korupsi Ditolak

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 17:13 WIB
Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi renovasi masjid Desa Semangkak, Klaten.
Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi renovasi masjid Desa Semangkak, Klaten. Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng
Klaten -

Hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Klaten, MN, yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi rehab masjid di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Klaten disebut sudah sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas hakim tunggal Pengadilan Negeri kelas 1A Klaten, Indriyani saat sidang, Kamis (21/5/2026) siang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri ratusan orang sehingga ruangan tengah pengadilan penuh. Sebagian pengunjung sidang berdiri atau berada di luar ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriyani menyatakan selain menyatakan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penyidikan-penetapan tersangka sah, hakim menyatakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Klaten juga sah sesuai UU.

"Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," lanjut Indriyani.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, hakim Indriyani berpendapat penetapan MN sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Klaten sudah memenuhi setidaknya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alat bukti tersebut antara lain surat dan keterangan saksi.

"Barang bukti yang diajukan termohon berupa keterangan saksi dan surat-surat sudah sah menjadi alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yaitu minimal harus ada dua alat bukti yang sah," terang Indriyani.

Alat-alat bukti tersebut, lanjut Indriyani, diperoleh termohon sebelum pemohon ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka tanggal 17 April 2026. Hakim juga berpendapat audit keuangan yang dilakukan lembaga di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak masalah.

"Hasil audit DPUPR Klaten dan laporan kerugian negara yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara bisa dijadikan sebagai bukti permulaan adanya kerugian negara. Sedangkan ada tidaknya kerugian negara nanti akan dibuktikan di persidangan," sambung hakim.

Terkait saat penetapan tersangka dan penahan pemohon yang tidak didampingi kuasa hukum, menurut Indriyani, hal itu tidak terbukti. Sebab saat itu kejaksaan sudah menunjuk kuasa hukum tetapi ditolak tersangka.

"Pada saat pemeriksaan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah menunjuk (penasihat hukum) tapi ditolak," kata Indriyani.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan menyatakan sejak awal penyidik sudah memenuhi ketentuan di KUHP. Termasuk dalam penetapan tersangka semua sudah sesuai KUHAP.

"Termasuk dalam penetapan tersangka kita sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana KUHAP. Soal praperadilan itu hak dari pemohon tidak masalah," terang Rudy kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus korupsi renovasi masjid di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, inisial MN, menggugat praperadilan Kejari Klaten. Dia ingin dibebaskan dari status tersangka karena merasa bukan sebagai pembuat kontrak dan hanya bersifat membantu.

"Kami mengajukan praperadilan dengan termohon kejaksaan negeri Klaten karena diduga melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi. Kami berpendapat belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon (MN) sebagai tersangka," papar salah seorang kuasa hukum MN, Alvian Choirul Mahfiz kepada detikJateng di pengadilan negeri Klaten, Rabu (13/5/2026) siang.

Alvian yang juga sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Cabang Klaten menjelaskan, selaku kuasa hukum menemukan beberapa hal yang dilanggar oleh termohon (Kejaksaan) terhadap kliennya, terutama tentang KUHAP. Di mana dalam KUHAP yang baru hak asasi manusia menjadi prioritas.

"Dalam KUHAP baru, hak asasi manusia ini menjadi prioritas utama. Tapi ketika penetapan tersangka atau pemohon pra peradilan tidak didampingi kuasa hukum," papar Alvian.

Selain itu, terang Alvian, saat ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung diperiksa dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Tapi baru enam hari kemudian.

"Tidak langsung di-BAP sebagai tersangka tapi baru enam hari kemudian. Hal tersebut melanggar pasal 40 KUHAP karena dalam pasal itu maksimal hanya satu hari sehingga melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional," lanjut Alvian.

Terlebih, kata Alvian, dalam perkara tersebut kliennya tidak membuat kontrak pekerjaan renovasi masjid karena hanya sebagai relawan untuk membantu tanpa dibayar. Oleh karena itu kliennya memohon keadilan.

"Oleh karena itu kita mencari keadilan, pemohon ini relawan yang membantu masyarakat tapi justru dikriminalisasi, dimasukkan jeruji besi dan tidak didampingi penasihat hukum saat penetapan jadi tersangka. Padahal kami ini sejak awal, sejak bulan Maret sebagai kuasa hukum, tidak pernah memutus surat kuasa, juga sudah memberikan surat kuasa ke penyidik," sambung Alvian.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads