Trainer Gym Pemerkosa Anak di Semarang Divonis 9,5 Tahun Bui

Trainer Gym Pemerkosa Anak di Semarang Divonis 9,5 Tahun Bui

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 17:12 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi pengadilan. Foto: detikcom/Ari Saputra
Semarang -

Personal trainer (PT) atau instruktur pusat kebugaran (gym) di Bawen, Kabupaten Semarang bernama Iwan Prahangga (33) dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dikutip dari laman SIPP PN Ungaran, perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (13/3/2026). Nomor perkara kasus tersebut yakni 35/Pid.Sus/2026/PN Unr dengan klasifikasi perkara perlindungan anak.

Penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Aninditya Eka Bintari dengan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Iwan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan digelar Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketua Majelis Hakim, Ariansyah menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara.

"Vonis 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsidair 180 hari," kata Ariansyah saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, diketahui pada Agustus-November 2025, Iwan merekam aksi pencabulan terhadap korban hingga sekitar 120 foto dan video. Rekaman itu digunakan untuk memeras korban dan keluarganya hingga mengalami kerugian hampir Rp 400 juta. Sekitar Rp50 juta diketahui masuk ke rekening terdakwa.

"Terkait uang disangkal terdakwa, alasannya suka sama suka. Majelis hakim mempertimbangkan pasal tersebut yang terbukti karena sudah meliputi sex grooming," ungkap Ariansyah.

Ariansyah menerangkan perbuatan Iwan dinyatakan memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari majelis bersesuaian dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelas Ariansyah.

Hal yang dinilai memberatkan terdakwa oleh majelis hakim yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban, serta melanggar norma agama dan kesusilaan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Ariansyah menyampaikan baik Iwan yang kini ditahan di Lapas Kelas II Ambarawa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Baik terdakwa dan penuntut umum pikir-pikir atas putusan. (Nantinya) ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama kalau terima maka putusan berkekuatan hukum tetap dan kemungkinan kedua akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," ungkap Ariansyah.

Terpisah, kuasa hukum korban, Zainal Petir mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya, keputusan ini sangat adil dan dapat mencegah kasus serupa terulang.

"Saya memberikan apresiasi kepada hakim, ketua majelis hakim maupun hakim yang lain karena mereka semuanya sepakat terkait dengan putusan 9 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 900 juta, kalau memang tidak di laksanakan itu 180 hari (tambahan waktu kurungan)," kata Zainal saat ditemui detikJateng di Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

"Ini putusan yang menurut saya putusan yang sangat adil untuk korban dan juga hakim itu melihat supaya nantinya jangan ada korban-korban lain seperti ini. Sehingga ini menjadi efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya," lanjutnya.

Zainal menyebut korban saat ini masih trauma, begitu pun kedua orang tua korban merasa sangat terpukul. Ibu korban bahkan sempat sakit karena mengetahui hal ini.

"Korban sekarang masih trauma dan masih di tempatnya saudaranya, jadi untuk pemulihan psikis. Jadi saudaranya, pakdenya itu memberikan perlindungan di tempat lain, diajari untuk supaya melupakan kejadian itu," ucap Zainal.

"Orang tuanya juga itu ngelokro banget sekarang. Kondisinya ngelokro, kondisinya sangat stres, merasa sangat terpukul sekali lah bapak and ibunya. Bahkan ibunya sempat sakit karena mendengar korban diperlakukan seperti itu," lanjutnya.

Korban yang sempat berniat kuliah pun saat ini masih belum mengenyam bangku perguruan tinggi. Selain karena sedang memulihkan kondisi psikis, orang tua korban juga terkendala biaya sebab harta bendanya sudah habis terkuras.

"Sekarang belum bisa kuliah karena harus pemulihan psikisnya dulu. Jadi setelah uangnya habis sekitar Rp 400 juta untuk biaya pembelian kebutuhan dari instruktur itu," beber Zainal.

"Sekarang orang tuanya itu mau menguliahkan tidak sanggup, karena sudah enggak ada apa-apa. Tapi pakdenya sudah siap untuk menebus keinginan dari anaknya yang tadinya mau kuliah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pria trainer gym di Semarang inisial IP (33) ditetapkan tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur. Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban, M (58) ke Polres Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan laporan itu dilayangkan 19 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti Unit PPA Polres Semarang. Pelaku juga berhasil diamankan pada hari yang sama.

"Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Ambarawa, IP (33) yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer pada salah satu tempat kebugaran di Bawen," kata Bodia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads