Pemuda Dikeroyok 7 Orang di Cepu Blora Korban Salah Sasaran

Pemuda Dikeroyok 7 Orang di Cepu Blora Korban Salah Sasaran

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 17:07 WIB
Rilis pers kasus pengeroyokan di Polres Blora, Rabu (20/5/2026).
Rilis pers kasus pengeroyokan di Polres Blora, Rabu (20/5/2026). Foto: dok. Polres Blora
Blora -

Seorang pemuda inisial MR (21) menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Cepu, Blora, Minggu (3/5) dini hari. Polisi mengungkap para pelaku ternyata salah menargetkan korban.

"Ironisnya, aksi kekerasan ini dipicu oleh salah sasaran setelah para pelaku sempat mendapatkan tantangan tawuran melalui media sosial Instagram," ungkap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (20/5/2026).

"Korban dikeroyok secara membabi buta hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh, serta barang-barang berharganya dirampas oleh para pelaku," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sudah mengamankan tujuh orang pada Jumat (8/5). Tiga di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

"Total ada tujuh orang yang diamankan, dengan rincian dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi," ujar ucap Wawan.

Dua tersangka dewasa yang saat ini ditahan di Polsek Cepu berinisial PDA (18), warga Kecamatan Cepu, dan MA (18), warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu MHNH (14), BS (15), dan RAB (16). Polisi menyatakan masih memburu 2 pelaku.

"Pelaku yang masih di bawah umur penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Blora. Petugas sudah mengantongi nama dua orang yang masih buron," ujar dia.

Berawal dari Tantangan di Medsos

Aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam (2/5). Salah seorang tersangka, MA, menerima pesan di media sosial Instagram untuk tawuran di lokasi yang sudah ditentukan.

"Tersangka MA menerima pesan di media sosial Instagram yang berisi tantangan tawuran dari kelompok lain. Mereka diminta bersiap di kawasan Perumahan Cepu Asri," ucap Wawan.

Merespons tantangan tersebut, MA mengumpulkan kawan-kawannya. Pada Minggu dini hari, (3/5) sekira pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku ini menunggu lawan mereka di depan sebuah warung ikan asap di Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Sekira pukul 04.30 WIB, korban MR melintas sendirian mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat. Para pelaku mengira korban adalah bagian dari kelompok musuh yang menantang mereka.

Petugas kepolisian tidak berseragam dinas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa celurit di rumah terduga pelaku wilayah Cepu, Kabupaten Blora.Petugas kepolisian tidak berseragam dinas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa celurit di rumah terduga pelaku wilayah Cepu, Kabupaten Blora. Foto: dok. Istimewa

"Korban kemudian dipanggil dan dihampiri oleh para pelaku. Tanpa interogasi mendalam, korban langsung dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali," urai polisi berangkat AKBP ini.

Tidak sampai di situ, para pelaku juga merampas helm, ponsel, kaos, hingga jaket hoodie yang dikenakan korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Pelaku Balik gegara HP-nya Hilang

Setelah pengeroyokan pertama selesai, tersangka MA menyadari ponsel miliknya hilang di lokasi kejadian. Ia bersama tiga temannya kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari ponsel tersebut.

Di sana, mereka melihat korban yang sedang kesakitan sambil menuntun sepeda motornya. Tersangka langsung mengejar dan mengadang korban untuk menanyakan ponselnya yang hilang. Karena korban benar-benar tidak tahu, tersangka MA langsung naik pitam.

"Tersangka MA mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban, lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong sebelum akhirnya benar-benar pergi meninggalkan lokasi," ujar Wawan.

Akibat pengeroyokan sadis tersebut, korban MR mengalami luka lebam parah di mata kiri, kepala benjol, hidung memar dan berdarah, gusi berdarah, serta luka lecet di punggung, perut, dan lututnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat. Di antaranya sebilah celurit berwarna emas, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, satu unit Honda Beat, serta jaket hoodie, kaos, dan helm milik korban yang sempat dijarah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

"Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Sambong, MR (21) dikeroyok oleh sepuluh orang tidak dikenal di Jalan Blora-Cepu, Kalurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Sejumlah barang bawaan korban digondol termasuk HP dan jaket hoodie.

"Kejadian berlangsung Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat pulang mengendarai motor dihentikan oleh sekitar 10 orang tak dikenal," ungkap Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono kepada wartawan, Rabu (6/5).

Polsek Cepu menerima laporan tersebut pada 5 Mei 2026. Kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum ini terjadi di depan sebuah warung ikan asap di wilayah Cepu.

"Berdasarkan keterangan korban, dirinya diajak ke pinggir jalan lalu dianiaya secara bersama-sama. Korban dipukul, ditendang, hingga diseret sampai kaos dan hoodie terlepas. Salah satu pelaku bahkan menodongkan clurit. Aksi berhenti setelah ada truk melintas dan para pelaku kabur ke arah timur," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads