Sebanyak 6 orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di wilayah Cepu, Kabupaten Blora berhasil ditangkap polisi. Sementara 2 lainnya masih buronan.
"Yang berhasil kami identifikasi itu kurang lebih delapan orang. Enam sudah diamankan, dua masih buron. Dari enam itu, satu masih status saksi," ucap Kapolsek Cepu AKP Edi Santosa saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Pihaknya menyebut pengeroyokan dilakukan oleh delapan orang. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah seorang temannya di Bojonegoro. Termasuk barang bukti berupa celurit juga diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pelaku utama kami amankan di Bojonegoro. Itu yang membawa senjata tajam jenis celurit. Dia rumahnya Cepu, tapi lari ke Bojonegoro. Barang bukti celurit juga sudah kami amankan dari rumahnya di Cepu," kata Edi.
Adapun pelaku lainnya berhasil diamankan di rumah masing-masing di wilayah Cepu. Dua pelaku lainnya saat dilakukan penggerebekan tidak berada di rumah.
"Yang dua masih dalam pengejaran. Kemarin sudah kami datangi rumahnya masing-masing di Cepu, tapi tidak berada di tempat," ujar Edi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh pelaku yang telah teridentifikasi diketahui berasal dari wilayah Cepu. Pihak kepolisian masih mendalami motif aksi pengeroyokan tersebut.
"Kalau soal apakah ini aksi begal masih kami dalami. Karena tidak ada niatan menguasai motor korban. Motor tidak diambil," kata Edi.
Edi mengaku masih menyelidiki dugaan pengeroyokan itu. Saat kejadian para pelaku merampas barang milik korban seperti HP, kaos dan jaket hoodie. Barang tersebut saat ini disita polisi sebagai barang bukti.
"Kalau HP masih kami dalami apakah memang ada niatan menguasai barang korban. Jaket hoodie milik korban yang dibawa pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Edi.
Dia juga belum bisa memastikan apakah aksi pengeroyokan itu ada keterkaitan dengan perguruan silat.
"Kami tidak mengaitkan dengan perguruan apa pun. Fokus kami adalah tindak kriminalnya," kata Edi.
Dari sejumlah pelaku yang diamankan, tiga pelaku masih di bawah umur dan penanganannya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
"Yang di bawah umur ada tiga orang dan sudah kami limpahkan ke Unit PPA. Sedangkan dua pelaku dewasa sudah ditahan. Untuk yang satu masih saksi, tidak kami tahan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Sambong, MR (21) dikeroyok oleh sepuluh orang tidak dikenal di Jalan Blora-Cepu, Kalurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Sejumlah barang bawaan korban digondol termasuk HP dan jaket hoodie.
"Kejadian berlangsung Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat pulang mengendarai motor dihentikan oleh sekitar 10 orang tak dikenal," ungkap Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono kepada wartawan, Rabu (6/5).
Polsek Cepu menerima laporan tersebut pada 5 Mei 2026. Kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum ini terjadi di depan sebuah warung ikan asap di wilayah Cepu.
"Berdasarkan keterangan korban, dirinya diajak ke pinggir jalan lalu dianiaya secara bersama-sama. Korban dipukul, ditendang, hingga diseret sampai kaos dan hoodie terlepas. Salah satu pelaku bahkan menodongkan clurit. Aksi berhenti setelah ada truk melintas dan para pelaku kabur ke arah timur," jelasnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam di mata kiri, benjol di kepala, hidung memar mengeluarkan darah, gusi lecet, punggung dan lutut lecet, serta sakit di badan dan perut. Beberapa barang milik korban juga dibawa pelaku.
"Korban juga kehilangan handphone Redmi 9C, helm, dan kunci kontak motor. Jaket hoodie serta kaos dibawa pelaku," jelas Midiyono.
Polsek Cepu telah melakukan olah TKP, memeriksa pelapor dan dua saksi, serta mengamankan barang bukti berupa dusbook handphone dan celana pendek warna cream milik korban. Kasus ini ditangani sesuai LP/B/8/V/2026/SPKT/Polsek Cepu/Polres Blora/Polda Jateng dengan pasal yang disangkakan Pasal 262 KUHPidana.
