Seorang pria ditangkap Resmob Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Mertoyudan karena melakukan pembacokan. Polisi menyebut pembacokan itu dipicu oleh kesalahpahaman.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, pada Senin (18/5) sekitar pukul 22.45 WIB. Korban berinisial AMA (33) warga Sumberrejo, Mertoyudan.
Pelaku pembacokan diketahui berinisial SBN (31), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Ia ditangkap di kos daerah Pandansari pada Selasa (19/5) sekitar pukul 03.45 WIB atau kurang dari 1x24 jam. Diduga penganiayaan ini karena kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan untuk penangkapan perkara penganiayaan di wilayah Mertoyudan itu kurang dari 1x24 jam. Alhamdulillah, Tim Resmob Polresta Magelang beserta Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dapat mengamankan pelaku di kos-kosannya. Motifnya sebenarnya hanya kesalahpahaman," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (20/5/2026).
"Jadi pada waktu itu hari Senin (18/5), korban sekitar pukul 21.00 WIB datang ke kos-kosan teman pelaku di wilayah Metro Square. Korban ini datang marah-marah mencari seseorang berinisial P," sambung Toyib.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto di Polresta Magelang, Rabu (20/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Saat itu korban juga menanyakan kepada teman pelaku berinisial A yang dikira P. Ketika itu A menyampaikan dirinya bukan orang yang dicari tersebut.
"Kemudian menanyakan ke pelaku juga dengan marah-marah, di situ terjadi sempat terjadi cekcok. Selanjutnya korban ini meninggalkan kos-kosan," ujar Toyib.
"Sekitar 1 jam berikutnya korban datang lagi membawa sebilah pisau. Waktu itu, pelaku mengambil golok yang ada di kos-kosan kemudian terjadi pembacokan terhadap korban," tambah Toyib.
Dikatakan Toyib, korban menderita luka bacok yang parah di kepala dan bagian bawah telinga.
"Untuk korban mengalami luka agak parah, bagian kepala dan bagian bawah telinga," katanya.
"Korban sekarang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih. Dan dari keluarga rencana mau (pindah) ke RST, tapi karena memang ruang ICU di RST masih penuh sehingga sementara masih di Rumah Sakit Merah Putih," imbuh Toyib.
Toyib menambahkan, pelaku ditangkap di kos-kosannya wilayah Mertoyudan.
"Barang bukti yang diamankan sementara ada dua, golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Dan pisau yang diakui atau keterangan dari saksi-saksi bahwa itu dibawa oleh korban sendiri," kata dia.
"Sementara korban belum bisa kita mintai keterangan karena kondisinya masih labil," tambah Toyib.
Untuk sangkaan pasal, katanya, Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto menambahkan, terduga pelaku penganiayaan dilakukan penahanan.
(apu/dil)

