Pria Temanggung yang membunuh istrinya dengan sadis berhasil dibekuk polisi kurang dari 10 jam setelah beraksi. Sejumlah fakta soal penangkapan dan motif pelaku terkuak.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan perempuan berinisial DR (30) itu terjadi di rumah orang tua korban di Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku membacok korban kemudian kabur.
Pelaku Ditangkap
Pelaku berinisial K (30) itu berhasil dibekuk Reskrim Polres Temanggung saat hendak kabur ke Wonosobo. Saat penangkapan, senjata berupa sabit yang digunakan membunuh istrinya sudah dibuang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan di lobi Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).
"Pelaku diamankan di daerah Kledung, bersembunyi di sekitar gazebo, Kledung. Kurang lebih jam 21.30 WIB," sambungnya.
Hendak Bunuh Diri
Zamrul menjelaskan, pelaku ternyata sempat akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jembatan. Namun aksi itu bisa digagalkan
"Kita dapat keterangan juga, pelaku infonya mau bunuh diri, mau loncat, cuma bisa digagalkan. Mungkin kalau kita terlambat sedikit, mungkin pelaku panik, sudah stres mungkin, mau jalan pintas mengakhiri hidupnya. Bersembunyi di sana mungkin karena orang masih ramai, menunggu sepi. Tapi bisa diamankan oleh petugas," sambungnya.
Ajakan Rujuk Pelaku Ditolak
Motif aksi sadis itu ternyata karena korban menolak ajakan rujuk dari pelaku. Keduanya meski masih berstatus suami istri, namun sudah pisah ranjang dua tahun.
Zamrul menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, hubungan rumah tangga pelaku dan korban itu sudah tidak harmonis.
"Motif sementara, ini baru dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan anak," ujar Zamrul.
"Jadi korban dengan pelaku belum ada kesepakatan terkait anak. Pelaku sebelumnya sudah mengambil anak dari rumah korban, dibawa ke rumahnya (Parakan). Kemudian mungkin tidak ada kesepakatan antara banyak hal, akhirnya pelaku membawa (sabit) ke tempat korban," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menambahkan, korban tidak mau diajak pelaku untuk kembali hidup bersama.
"Keterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau (hidup serumah) lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Komang.
"Betul (sudah pisah ranjang 2 tahun). Ini sudah pisah ranjang, sehingga ketika datang untuk mengambil anaknya dan datang lagi untuk (membujuk berumah tangga kembali), yang tidak diterima oleh korban sendiri," tambahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan terhadap istri hingga meninggal, dan pembunuhan berencana. Pelaku diketahui sudah membawa sabit yang digunakannya beraksi.
"Ada tiga pasal. Yang pertama ada pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta," jelas Komang.
"Yang kedua pasal 458 ayat 2 tentang KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Nah yang terakhir adalah pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ini yang terakhir perencanaan," pungkasnya.
(alg/apl)
