Polrestabes Semarang menangkap pria penembak pemuda diduga kreak. Pria itu disebut menembak korban menggunakan senapan angin laras panjang, menyebabkan korban luka pada bagian ginjal dan paru-paru.
Kasus itu viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @infoharian_semarang. Tampak korban yang hanya mengenakan celana panjang itu terduduk dengan lemah dan tak berdaya.
"Seorang Pria tiba-tiba kena luka tembak peluru senapan angin di sekitaran Tegal Sari Semarang (12/5). Peluru nyasar atau memang ditembak ki..," tulis akun @infoharian_semarang, dilihat detikJateng, Sabtu (16/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya penembakan oleh seorang warga. Ia menyebut, aksi penembakan itu terjadi Minggu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Kejadian berlangsung di Jalan Tegalsari Perbalan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari," kata Riki melalui pesan singkat.
Ia menyebut, seorang pria berinisial RCSD (55), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, telah ditangkap polisi usai diduga menembak seorang pemuda hingga mengalami luka berat.
"Pelaku sudah diamankan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Riki menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bersama sejumlah warga melihat sekelompok anak jalanan yang diduga membawa senjata tajam sambil mengacungkannya di sekitar lokasi kejadian.
"Kelompok tersebut kemudian dibubarkan warga. Setelah situasi mereda, tersangka mengambil senapan angin dari rumahnya dengan alasan untuk menakut-nakuti kelompok itu," ucapnya.
"Tersangka kemudian mengisi peluru dan menembakkan senapan beberapa kali sambil berlari dan berteriak," lanjut Riki.
Salah satu tembakan pun mengenai korban yang diduga salah satu kelompok kreak alias pemuda yang membawa senjata tajam, hingga mengalami luka serius pada bagian ginjal dan paru-paru. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth Semarang.
"Korban inisial RFP (24), masih di RS. Kebetulan masih dirawat, belum bisa kita dalami lagi. Warga sekitar sudah ada yang dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya.
"Korban warga Kecamatan Gajahmungkur, (termasuk) kelompok yang diduga membawa senjata tajam (sajam). Tersangka yang kita amankan warga Candisari," lanjutnya.
Polisi menangkap tersangka di kediamannya pada Senin (11/5) sekitar pukul 17.15 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin beserta lima butir peluru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
