Pembakar Rumah di Pekalongan Ditangkap!

Pembakar Rumah di Pekalongan Ditangkap!

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 17:18 WIB
Kapolres Pekalongan, Rachmad C Yusuf.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C Yusuf. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Kasus pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap jajaran Polres Pekalongan. Polisi berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Pekalongan, Rachmad C Yusuf, saat ditemui Selasa (12/5), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MJ alias P (35) warga Kedungwuni Timur, Pekalongan diamankan tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Karangdadap di tempat persembunyiannya di Surakarta.

Ia menjelaskan pelaku melarikan diri usai mengetahui dirinya viral. Pelaku sempat ke Ungaran dan akhirnya tercium petugas bersembunyi di sebuah kos di Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan di wilayah Surakarta pada Selasa dini hari tadi," ujar kata Rachmad saat memberikan keterangan, Selasa (12/05) di Mapolres Pekalongan.

Motif sementara, kata Kapolres, diduga karena dendam setelah pelaku diputus oleh korban. Rasa sakit hati itu kemudian memicu aksi nekat dengan melakukan pembakaran rumah.

ADVERTISEMENT

"Motifnya sendiri sedang kami dalami, di mana pelaku ini memiliki dendam pribadi terhadap pelapor sehingga pelaku mencoba mengancam dengan melakukan pembakaran," katanya.

Saat dikonfirmasi hubungan pelaku dan korbanya, Rachmad menjelaskan keduanya memang sebelumnya memiliki hubungan khusus.

"Sementara masih kami dalami, namun hasil pemeriksaan kami dari pelaku ini sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan pelapor karena mungkin diputus cintanya, sehingga memiliki dendam dengan mengancam melakukan pembakaran," ungkapnya.

Tak hanya sekali, pelaku juga diketahui telah beberapa kali melakukan teror terhadap korban, baik berupa ancaman melalui pesan WhatsApp maupun aksi perusakan dan pembakaran.

"Jadi dari hasil keterangan yang kami peroleh melalui pemeriksaan, memang pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pengancaman baik itu pembakaran ataupun perusakan," kata Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya jeriken berisi cairan yang diduga digunakan untuk membakar, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu, rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial juga menjadi bukti penting.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Namun karena korbannya ini dari perempuan, kami juga menghadirkan dari tim konseling supaya bisa membantu menghilangkan trauma dari korban sendiri," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat 1 subsider 308 ayat 1 Juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana itu paling lama itu 9 tahun.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya tindakan lain yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik janda RS (41) warga yang berada di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Jumat dini hari (8/5) diketahui terbakar. Belakangan diketahui kebakaran rumah karena dibakar seseorang. Rekaman video CCTV yang memperlihatkan detik-detik seorang laki-laki yang sengaja membakar pun, viral di sosial media.

Kepala Desa Kebonrowopucang, Suhartono, mengungkapkan aksi nekat dan ancaman dan teror tersebut, diduga dilakukan pelaku yang juga mantan kekasih pemilik rumah, karena sakit hati akibat pujaannya akan dinikahkan pada orang lain.

"Iya bener mantan kekasih. Sudah beberapa kali mengancam. Tapi, masih hubungan terus, susah jadinya masalahnya," ungkapnya.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads