Pemuda Dikeroyok hingga Tewas di Tempuran Magelang, 9 Orang Ditangkap

Pemuda Dikeroyok hingga Tewas di Tempuran Magelang, 9 Orang Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 11:43 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto di Lobby Polresta Magelang, Senin (11/5/2026).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto di Lobby Polresta Magelang, Senin (11/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polisi menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RDY (19) dan KDP (17). RDY meninggal di rumah sakit saat menjalani perawatan usai dikeroyok pelaku.

Polisi menyebut peristiwa terjadi di Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang pada Minggu (12/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Perlu kami jelaskan untuk perkembangan terkait dengan kejadian di wilayah Tempuran yang terjadi tanggal 12 April tahun 2026. Di mana ada dua orang korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Lobby Polresta Magelang, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toyib menyebut peristiwa bermula saat kedua korban konvoi dengan rombongan menuju ke Tempuran saat dini hari. Saat itu, diduga ada yang memprovokasi pemuda setempat yang sedang berkumpul di pos kamling.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pukul 03.00 WIB, ada serombongan anak-anak dan pemuda menggunakan sepeda motor berjumlah kurang lebih sekitar 25 datangnya dari arah Magelang (kota). Kemudian, memprovokasi pemuda yang sedang duduk-duduk atau nongkrong di depan pos kamling tersebut," imbuh Toyib.

"Sehingga dikejar oleh para pemuda Desa Tempurejo, pemuda yang datangnya dari Magelang lari (arah Kota Magelang) dan saat itu dapat terkejar dua orang. Dua orang dibawa ke wilayah Tempurejo dan di situ terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama (dikeroyok)," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Toyib, korban RDY dirawat di RST Soedjono Magelang. Perawatan mulai, Minggu (12/4) dan meninggal dunia pada, Selasa (5/5). Sementara satu korban lainnya mengalami luka.

"Dan Alhamdulillah, untuk para pelaku sudah dapat kita amankan di hari Jumat (8/5/2026), jumlah pelaku secara keseluruhan ada sembilan," sambung Toyib.

Adapun sembilan pelakunya, RNC (30), warga Sidoagung Tempuran, ITH (23) warga Tempurejo Tempuran, FP (24), warga Tempurejo Tempuran, AV (30) warga Watu Karung Mertoyudan dan MAN (30) Tempurejo Tempuran. Kemudian, HEP (20) warga Tempurejo Tempuran, DAH (29) warga Tempurejo, YPN (26) warga Banjaran, dan anak yang berhadapan dengan hukum inisial MFT (17) warga Tempurejo Tempuran. Mereka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Magelang.

"Motif sendiri, jadi yang rombongan dari korban ini memang (datang) dari Magelang, sengaja waktu itu malam minggu ke arah Tempuran. Kemudian ketika menjumpai rombongan yang sedang nongkrong-nongkrong di pos kamling, mereka memprovokasi. Kemudian, ada salah satu dari rombongan yang terindikasi membawa sajam waktu itu. Random, waktu itu random (acak)," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal. Mereka terancam 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman tetap sama. Jadi kita menggunakan pasal 262 ayat 4 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.



(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads