Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu berhasil diamankan petugas.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," lanjutnya.
Yos menuturkan tersangka itu berinisial KR (32). Pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap di gang depan rumahnya sendiri di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka serta tiga paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka," ungkap Yos.
"Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto kurang lebih 17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.
Imbalan yang diperoleh tersangka, menurut Yos, yakni upah sebesar Rp 200 ribu yang ditransfer melalui aplikasi Dana, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.
Yos menyampaikan dari penangkapan ini diketahui pelaku utama memanfaatkan orang lain untuk mengedarkan narkotika dengan sejumlah imbalan. Pihaknya menegaskan bakal melakukan pengembangan kasus hingga pelaku utama berhasil terungkap.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO," tegas Yos.
Yos berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika, dengan cara melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkas Yos.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(par/aku)
