Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus di Warkop Banyumas

Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus di Warkop Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 07 Mei 2026 16:51 WIB
Barang bukti ribuan pil koplo yang disita polisi dari pengedar warga Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (7/5/2026).
Barang bukti ribuan pil koplo yang disita polisi dari pengedar warga Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Kamis (7/5/2026). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan.

Tersangka ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 1.415 butir obat-obatan berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal. Ribuan pil tersebut terdiri dari obat psikotropika hingga obat daftar G tanpa izin edar resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Ajibarang.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti saat berada di warung kopi," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 65 butir Alprazolam kemasan biru bertuliskan ATARAX 1 mg, 40 butir Alprazolam kemasan silver, 320 butir obat kemasan silver bergaris hijau-kuning, serta 950 butir pil kuning bertuliskan Mf yang tidak memiliki izin edar resmi.

"Barang bukti yang kita amankan total 1.415 butir obat-obatan berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal," jelasnya.

Menurut Petrus, tersangka mengaku obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali dan sebagian juga dikonsumsi pribadi.

"Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.

Saat ini AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.




(par/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads