Tersangka pemerkosa sejumlah santriwati di Pati, pria berinisial AS (51), dijerat pasal berlapis. AS kini ditahan di Polresta Pati setelah kabur ke sejumlah daerah dan ditangkap di wilayah Wonogiri pagi tadi.
"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/6/2026).
Jaka mengatakan, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," sambungnya.
Jaka mengatakan, tersangka mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.
"Modus operandi adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut dengan kata guru agar murid dapat ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban," ungkap Jaka.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengaku masih mendalami soal dugaan ada 50 korban lainnya.
"(Soal) 50 korban, apakah sampai, bertambah atau tidak, saat ini kami fokus pada korban yang sudah lapor dan sudah diperiksa total masih 5 orang," kata dia.
Dika mengimbau kepada korban yang lain agar segera melapor ke polisi.
"Terkait dengan perlindungan korban, silakan baik keluarga, tetangga, merasa menjadi korban silakan laporkan. Untuk identitas kita merahasiakan," jelas dia.
Dika mengakui perkara ini telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun karena terkendala beberapa saksi yang mencabut keterangan, maka proses penyelidikannya terhambat.
"Mungkin kasus ini dilaporkan tahun 2024 tepatnya bulan Juli, korban setelah lulus dan berani melaporkan, awalnya 5 korban dan 3 sudah dicabut (laporannya). Karena ada (yang) dicabut, menjadi menghambat. Tapi meskipun beriring waktu, tersangka kita bisa tetapkan. Terlapor sebagai tersangka. Saat ini sudah kita laksanakan proses pidana," pungkasnya.
(dil/aku)
