Predator seks Pati AS (51) pendiri pondok pesantren pemerkosa puluhan santriwati di Kabupaten Pati akhirnya ditangkap polisi. Terungkap siasat biadab tersangka melakukan aksinya selama empat tahun terhadap para korbannya.
"Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dia mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada salah satu korban korban dalam empat tahun. Yakni dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," jelasnya.
Menurutnya tersangka melakukan aksi bejat ini sebanyak 10 kali. Tersangka awalnya meminta kepada korban untuk memijatnya. Namun setelah masuk ke kamar, korban justru diminta melepas pakaian. Dari situ tersangka melancarkan aksi bejat terhadap korban.
"Kemudian perbuatan ini dilakukan oleh pelaku dengan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk dipijat masuk ke kamar korban," terang dia.
Alasan minta untuk dipijat itu menjadi modus bagi AS untuk mencabuli santriwati tersebut.
Jaka bilang kasus ini terungkap setelah korban saat itu sudah lulus dari ponpes. Korban berani melaporkan kepada orang tuanya. Dari orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Kemudian korban menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya melakukan visum di rumah sakit setelah itu laporan kepada polisi," jelasnya.
Menurut kasus ini sempat terkendala karena beberapa saksi menarik laporan di Polresta Pati. Meski demikian, setelah ada bukti lagi, polisi pun menetapkan AS sebagai tersangka.
"Setelah menetapkan tersangka. Penyidik melakukan pemanggilan tersangka namun dalam perjalanannya pelaku mangkir dan melarikan diri," jelasnya.
Dijelaskan tersangka sempat melarikan diri, namun tersangka ditangkap di daerah Wonogiri tadi pagi.
"Dilakukan penangkapan di Wonogiri tepatnya Masjid Agung Purwantoro pada Kamis (7/5). Jadi 2 hari setelah mangkir, 2 kali 24. Pelaku ditangkap oleh polisi," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 1 kerudung warna hitam, celana dalam, lengan panjang.
