Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) mengungkap modus pembobol dan pencuri di tujuh gereja wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali. Tersangka mencari gereja mewah sebagai target lewat aplikasi Google Maps.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela. Tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan membawa sepeda motor yang dilengkapi bronjong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi yang dia lakukan yaitu tersangka ini pada malam hari, rata-rata di atas jam 00.00 WIB malam, keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor yang sudah dilengkapi dengan bronjong atau karung," kata Helmy kepada awak media di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Tersangka kemudian mencari gereja terdekat melalui aplikasi Google Maps. Helmy menyebut tersangka kemudian mendatangi gereja yang dinilai megah dan minim pengawasan.
"Kemudian dia membuka Google Maps, dengan sarana aplikasi Google Maps mencari sasaran gereja terdekat. Dari hasil beberapa pencarian itu kemudian, dia melakukan survei terhadap hasil pencarian yang ada di Google Maps," ujar Helmy.
"Ketika melakukan survei, incaran dia lebih kepada gereja yang kondisinya megah, besar, kemudian kurang pengawasan atau pengamanan," lanjutnya.
Setelah menemukan gereja yang sesuai dengan kriteria, tersangka kemudian melakukan aksi pembobolan dengan menggunakan linggis. Helmy menjelaskan tersangka mencongkel bagian pintu atau jendela untuk bisa merangsek masuk.
"Ketika menemukan salah satu TKP atau gereja itu, pelaku ini langsung melakukan, punya inisiatif, untuk melakukan pencurian dengan cara menggunakan linggis yang sudah dia siapkan. Linggis itu berukuran 30 cm dan juga penggaris besi. Gunanya untuk apa? Untuk mencongkel atau merusak pintu atau jendela dari TKP tersebut," terang Helmy.
Saat gereja telah berhasil dibobol, tersangka kemudian masuk dan menggasak sejumlah peralatan elektronik, termasuk alat musik. Barang-barang itu kemudian diangkut ke rumahnya.
"Apabila berhasil merusak pintu atau jendela dari gereja tersebut, pelaku ini kemudian mengambil barang-barang elektronik. Seperti speaker, microphone, gitar, maupun alat musik yang ada di dalamnya," ungkap Helmy.
"Ketika berhasil melakukan pencurian itu, barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam bronjong yang sudah ada di sepeda motornya, kemudian dibawa ke rumah pelaku untuk diamankan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Helmy mengatakan tersangka menjual barang-barang tersebut melalui media sosial. Sejumlah barang curian telah terjual.
"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi," kata Helmy.
"Beberapa barang yang sudah dijual itu berupa speaker, proyektor dari hasil pencurian dia mendapatkan Rp2 juta," lanjutnya.
Tersangka diketahui berinisial BU (39), warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Helmi menyampaikan tersangka beraksi seorang diri.
"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, memang pengakuan tersangka sampai dengan saat ini dia melakukan kegiatan itu cuma sendiri," ujar Helmi.
"Kemudian pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka di tempat potong rambut yang berada di depan SMA Negeri 1 Karanggede, Kabupaten Boyolali," imbuhnya.
Tercatat total ada tujuh gereja yang telah dibobol tersangka. Lima di antaranya telah membuat laporan polisi.
"Untuk dua TKP lagi dalam proses pembuatan laporan polisi," ungkap Helmy.
Empat gereja yang dibobol dan telah dibuat laporan polisinya di Kabupaten Semarang yakni Gereja Kristen Jawa Tengah Utara, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Gereja Jalan Gondangsari RT 1 RW 4, Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Gereja Bethel Injil (GBI) Desa Wates, Kecamatan Getasan, dan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Krangkeng, Desa Batur, Kecamatan Getasan.
Sementara di Boyolali, satu gereja yakni Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Gunung Singai Sangup, Desa Sangup, Kecamatan Tamansari telah membuat laporan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Helmy menuturkan tersangka terancam hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
"Sangkaan pasal 477 ancaman pidana 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Helmi.
(par/alg)
