Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap maling yang menyasar gereja di Lereng Gunung Merapi dan Merbabu, Kabupaten Boyolali dan Semarang. Tersangka rupanya telah membobol tujuh gereja sepanjang 2026.
"Untuk 7 TKP itu sendiri dua ada di wilayah Boloyolali dan 5 TKP ada di wilayah Kabupaten Semarang," kata Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy merinci empat gereja yang dibobol dan telah dibuat laporan polisi di Kabupaten Semarang yakni Gereja Kristen Jawa Tengah Utara, Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Gereja Jalan Gondangsari RT 1 RW 4, Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Gereja Bethel Injil (GBI) Desa Wates, Kecamatan Getasan, dan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Krangkeng, Desa Batur, Kecamatan Getasan.
Sementara di Boyolali, satu gereja yakni Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Gunung Singai Sangup, Desa Sangup, Kecamatan Tamansari telah membuat laporan polisi.
"Untuk 2 TKP lagi dalam proses pembuatan laporan polisi," ungkap Helmy.
Tersangka diketahui berinisial BU (39), warga Tempuran RT 1 RW 3, Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Menurut Helmy, tersangka mengincar gereja besar yang pengamanannya longgar.
"Incaran dia lebih kepada gereja yang kondisinya megah, besar, megah, kemudian kurang pengawasan atau pengamanan," jelas Helmy.
Setelah mengambil alat-alat musik dan perangkat terkait lainnya, tersangka menjual hasil curiannya di media sosial. Helmi menyampaikan sejumlah barang sudah berhasil dijual oleh tersangka.
"Tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi," ucap Helmy.
"Beberapa barang yang sudah dijual itu berupa speaker, proyektor, dan dari hasil pencurian dia mendapatkan Rp2 juta," tambahnya.
Motif tersangka melakukan pencurian di gereja yaitu karena kebutuhan ekonomi. Helmy menjelaskan tersangka juga tidak bisa bermain alat musik.
"Sasaran dia gereja karena memang faktor ekonomi. Sampai dengan saat ini dia tidak bisa bermain musik, niat cuma mencuri kemudian menjual," tutur Helmy.
Dengan adanya peristiwa ini, Helmy mengimbau agar dewan gereja dapat meningkatkan keamanan di rumah ibadahnya. Ia juga meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli barang murah karena dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan.
"Himbauan kami yang pertama mungkin kepada gereja, kepada dewan gereja, agar dimaksimalkan tingkat pengamanan karena memang pencurian gereja belakangan ini, akhir-akhir ini cukup marak. dilengkapi mungkin untuk CCTV kalau memang tidak ada yang melakukan pengamanan," kata Helmy.
"Yang kedua kepada masyarakat atau netizen yang merasa ditawari barang-barang yang memang di bawah standar agar tidak melakukan COD atau pembelian karena memang harus diduga barang-barang tersebut merupakan hasil tindak pidana," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan atas perbuatan yang dia lakukan. Helmy menuturkan hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun.
"Sangkaan pasal 477 ancaman pidana 7 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas Helmy.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian di tempat ibadah dialami Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Gunung Sinai di Dukuh Ngargowinangun, Desa Sangup, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Selasa (21/4). Sejumlah peralatan eletronik milik gereja tersebut raib.
Tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, juga dibobol maling pada Februari-April 2026. Alat-alat musik dilaporkan hilang. Pertama, di Gereja Kristen Jawa Tengah Utara (GKTJU), Dusun Banaran, Desa Tajuk, pada Sabtu (7/2). Kedua, pencurian di Gereja Metodhis Indonesia (GMI) Dusun Krangkeng, Desa Batur, pada Rabu (8/4). Ketiga, pencurian di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Dusun Wates, Desa Sumogawe, pada Selasa (14/4).
