Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Belasan burung kasturi kepala hitam tanpa sertifikat berhasil diamankan petugas.
Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center BKSDA Jateng terkait dengan pengangkutan satwa dilindungi.
"Laporan yang masuk melalui call center BKSDA Jawa Tengah pada tanggal 27 Maret tentang adanya dugaan aktivitas membawa atau mengangkut satwa dilindungi," kata Dyah saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menjelaskan kasus ini terungkap pada Jumat (17/4) di Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Belasan burung itu dibeli dari Papua.
"Pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam atau Lorius Lory dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan BKSDA, kemudian satwa tersebut dibawa dari Pelabuhan Manokwari Papua menuju ke Pelabuhan Juwana Pati, Jawa Tengah," kata Djoko.
Tiga tersangka berinisial EDP (25), warga Dukutalit, Juwana, BES (26) warga Growong Kidul, Juwana, dan G (39) warga Growong Lor, Juwana telah ditangkap petugas. Djoko menyebut total ada 18 burung kasturi kepala hitam yang juga berhasil diamankan petugas.
"Bersama dengan tim BKSDA, kita amankan pelaku dan barang bukti berupa 18 ekor burung. Kemudian kita titipkan perawatan dan penangkaran sementara di kantor BKSDA Jawa Tengah," ujar Djoko.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait satwa dilindungi. Djoko mengungkapkan ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka yakni 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar rupiah.
"Pelaku kita amankan dan kita persangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Djoko.
"Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan denda paling banyak kategori VII Rp 5 miliar rupiah," pungkasnya.
Tersangka Berprofesi Nelayan
Djoko mengatakan para tersangka merupakan nelayan dari Kabupaten Pati. Pihaknya masih menyelidiki pihak yang membiayai para tersangka.
"Mereka nelayan ikan dan masih kita kembangkan siapa yang membiayai beberapa pelaku yang kita amankan," kata Djoko.
Djoko menyebut para tersangka mengaku baru sekali melakukan tindak pidana ini dan belum sempat menjual burung tersebut. Berkaca dari peristiwa serupa sebelumnya, biasanya satwa ilegal dijual melalui media sosial.
"Biasanya dijual langsung melalui media sosial. Nanti dia nyampai ke daratan, kemudian melakukan transaksi di media sosial dan pembelinya kadang-kadang juga bisa bukan orang Jawa Tengah saja, bisa dari luar Jawa Tengah, baik Jawa Timur ataupun di provinsi lain," ungkap Djoko.
Lebih lanjut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Dyah Sulistyari membeberkan burung kasturi kepala hitam bisa dijual dengan harga mencapai Rp 20 juta.
"Untuk harga kasturi ini diharga sampai Rp 20 juta. Jadi harganya cukup lumayan tinggi itu, sehingga banyak diperdagangkan secara ilegal," kata Dyah.
Menurut Dyah, penangkaran burung jenis tersebut belum ada di wilayah Papua. Burung itu biasanya didapatkan dari tangkapan di alam.
"Kalau di Papua masih belum ada penangkarannya, jadi biasanya kadang mengambil dari alam. Nanti dikumpulkan ke siapa, baru dibawa ke pulau Jawa," tutur Dyah.
Dyah tidak merinci harga beli burung tersebut dari penjual yang ada di papua. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Kita masih dalam rangka penyelidikan, kita belum belum bisa sampaikan (harga beli burung tersebut). Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," ujar Dyah.
