Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati ditetapkan tersangka atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Ternyata laporan kepolisian sudah ada sejak tahun 2024 silam.
"Jadi pelaporan dari tahun 2024 itu pelapor dari korban kemudian kita lakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan sebagainya," jelas Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, kepada wartawan ditemui di halaman Kantor Bupati Pati selepas pengamanan aksi demo, Senin (4/5/2026).
Jaka mengatakan laporan dari tahun 2024 lalu kemudian dilakukan penyelidikan. Akan tetapi seiringnya waktu berjalan penyidik mengalami kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun berjalan ada kendala pihak korban dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ada beberapa saksi berdasarkan keterangan penyidik pada tahun 2024 itu menarik kesaksian karena alasan masa depan anak," terang dia.
Akan tetapi kasus ini ini kembali terungkap setelah ada saksi lagi untuk memperkuat perkara dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati ini. Menurutnya, ada empat korban yang melaporkan kepada polisi, namun tiga di antaranya mencabut keterangan. Tinggal satu korban dan diperkuat keterangan saksi lainnya lagi.
"Korban itu sudah ada empat, tapi beberapa yang menarik keterangan sehingga baru satu. Kemudian ada saksi kembali menguatkan penyidik yang membenarkan kejadian tersebut. Kemudian perkuat kasus ini," jelasnya.
"Rilisnya insyaallah hari ini untuk detailnya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati yang berinisial AS. Akan tetapi AS belum ditahan. Dalam perkara ini diduga ada puluhan santriwati yang menjadi korban perilaku bejat oknum pengasuh ponpes di Pati.
