Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo Raya. Total ada empat tersangka yang ditangkap polisi di Sukoharjo dan Solo.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan pengungkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (28/4/2026) terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Yos menyebut petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dua tersangka kemudian diamankan di kandang ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (30/4/2026).
Yos menuturkan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka tersebut. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti belasan paket sabu-sabu seberat sekitar 7 gram.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit handphone. Sementara dari tersangka MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta satu buah isolasi warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan," jelas Yos.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MA memperoleh sabu-sabu dari seorang berinisial BB (DPO) dan telah beberapa kali melakukan transaksi. Menurut Yos, sabu-sabu tersebut kemudian didistribusikan kepada tersangka MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.
Yos menuturkan petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Ia diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah pada Rabu (29/4).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah ditangkap," ungkap Yos.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, Yos mengatakan petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.
"AWP membeli sabu sebanyak kurang lebih lima gram dengan harga Rp 4 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama," jelas Yos.
Yos menyimpulkan ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.
"Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemasok hingga pengedar di tingkat bawah. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan yang berkelanjutan," ucap Yos.
Yos menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Kasus ini menunjukkan adanya pola jaringan peredaran narkotika yang berjenjang. Kami akan terus mengembangkan hingga ke pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian," tegas Yos.
Yos juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkas Yos.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Residivis Edarkan Sabu di Sukoharjo Ditangkap
Selain tiga orang tersebut, satu orang juga ditangkap di Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis yang mengedarkan narkoba di wilayah Sukoharjo.
Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial GN (46) di rumahnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar," ujar Kombes Pol Yos Guntur.
Yos merinci berat bruto lima paket sabu tersebut yakni 4,02 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, satu pak plastik klip transparan, handphone, dan korek api modifikasi.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR (DPO) seharga Rp 4 juta," ungkap Yos.
Yos menuturkan sabu-sabu itu rencananya bakal dipecah oleh tersangka menjadi paket berukuran kecil. Dari hasil penjualan itu lah tersangka mendapat keuntungan.
"Tersangka berencana memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 800 ribu per paket guna mendapatkan keuntungan pribadi," tutur Yos.
Yos juga membeberkan bahwa tersangka GN bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama pada tahun 2021 dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2024.
"Tersangka yang baru bebas pada 2024 ini namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran sabu. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai efek jera," pungkas Yos
