Tim gabungan Resmob Kendal dan Reskrim Polsek Kaliwungu menangkap dua rampok spesialis kabel tembaga yang beraksi di Kawasan Industri Kendal. Dua orang itu beraksi menggunakan airsoftgun untuk menakut-nakuti sekuriti perusahaan.
Kedua pelaku merupakan warga Kendal, yakni Suroto alias Borok dan Romdhon. Mereka ditangkap di kos Kota Semarang dini hari tadi.
"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku curat. Kedua pelaku ini diamankan di salah satu rumah kos di Kota Semarang," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho kepada detikJateng, Kamis (30/04/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nindya menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Kendal.
"Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindak lanjuti dengan upaya penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.
Modus yang dilakukan kedua pelaku saat melakukan aksinya, yakni dengan menakut-nakuti petugas penjaga atau petugas keamanan dengan senjata airsoftgun tersebut. Kemudian kedua pelaku dengan leluasa mengambil gulungan kabel tembaga tersebut.
"Kalau modusnya itu salah satu pelaku menakut-nakuti petugas keamanan atau penjaga pabriknya dengan airsoftgun tersebut. Lalu kedua pelaku mengambil gulungan kabel tembaga tersebut," ujarnya.
Nindya menerangkan selama beberapa hari kedua pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Setelah petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Semarang, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Memang butuh proses waktu untuk penangkapannya, karena kedua pelaku ini terus berpindah-pindah tempat persembunyiannya," terangnya.
"Waktu digerebek dan dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, anggota kami menemukan satu pucuk senjata airsoftgun," tambahnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kaliwungu untuk dilakukan pemeriksaan.
Nindya menegaskan kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kabel tembaga meski dalam pemeriksaan, kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya.
"Kedua pelaku ini memang spesialis pencuri kabel tembaga meski saat diperiksa oleh petugas, keduanya mengaku baru sekali melakukan aksinya," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP No 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu pucuk airsoftgun dan sisa kabel tembaga. Keduanya kami jerat dengan pasal 479 KUHP No 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.
