Maling Pembobol Puluhan Rumah Kosong di Solo Raya Ditangkap

Maling Pembobol Puluhan Rumah Kosong di Solo Raya Ditangkap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 30 Apr 2026 15:06 WIB
Kapolsek Kartasura, Sukoharjo, menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong, Kamis (30/4/2026).
Kapolsek Kartasura, Sukoharjo, menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong, Kamis (30/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Maling yang telah menyasar puluhan rumah kosong di wilayah Solo Raya ditangkap polisi usai aksi terakhirnya terekam CCTV. Pelaku berinisial RR (29) warga Kota Solo. Adapun seorang rekannya, inisial J, masih diburu polisi.

Pelaku ditangkap usai beraksi membobol rumah kosong di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Jumat (24/4) lalu. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk dengan mengecek rekaman CCTV.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan RR merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini pihaknya masih memburu J, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku RR merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sudah melakukan aksinya sebanyak 26 kali, dengan sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibobol di wilayah Solo Raya," kata Tugiyo saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, kedua pelaku sengaja mengincar rumah yang dalam kondisi kosong. Mereka merusak pintu atau bagian rumah menggunakan alat seperti linggis, serta kunci berbentuk L dan T yang telah dimodifikasi.

"Pelaku RR berperan sebagai pengawas situasi di luar rumah, sementara rekannya yang berinisial J masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang," jelasnya.

"Sasaran rumah kosong dengan melakukan pengerusakan dengan mencongkel menggunakan alat yang sudah dimodifikasi sesuai ukuran kunci gembok," ujarnya.

Saat beraksi di Desa Kertonatan, kedua pelaku menggondol satu Smart TV Samsung 43 inci. Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi kemudian menangkap RR di tempat kosnya di wilayah Kadilangu, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Selasa (28/4) pagi. Dari pengakuan RR, dia dan J sudah kerap beraksi di Kota Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

"Untuk TKP tersebar di Solo Raya, sehingga kemungkinan rekan-rekan penyidik di wilayah lain juga akan melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RR terancam dijerat dengan pasal 476 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads