Tampang Adik Penikam Kakak hingga Tewas Saat Mabuk Bareng di Semarang

Tampang Adik Penikam Kakak hingga Tewas Saat Mabuk Bareng di Semarang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 30 Apr 2026 14:38 WIB
Pemuda inisial A (18) yang menusuk kakaknya hingga tewas saat mabuk bareng. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).
Pemuda inisial A (18) yang menusuk kakaknya hingga tewas saat mabuk bareng. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Seorang adik berinisial A (18) ditangkap polisi usai menusuk kakak kandungnya berinisial MZH (27) hingga tewas saat mabuk bareng di wilayah Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Begini pengakuannya.

Pantauan detikJateng di Mapolrestabes Semarang, pelaku tampak sedang digelandang sejumlah petugas menuju ruang tahanan. Wajah pelaku juga tidak ditutupi masker.

Ia mengenakan kaus oranye bertulisan 'Tahanan 02 Polrestabes Semarang'. Kedua tangan pelaku diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sempat meladeni sejumlah pertanyaan para wartawan yang berada di lokasi. Ia mengaku sudah sering bertengkar dengan kakaknya.

"Sering bertengkar di rumah," kata pelaku sambil berjalan ke ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pelaku menyebut malam itu ia membeli minuman keras (miras) jenis ciu sebanyak tiga botol. Miras itu dibeli secara patungan dengan kakaknya.

"Beli tiga (botol). (Patungan dengan kakak?) Iya," ujarnya.

Ia membenarkan adanya percekcokan yang terjadi dengan sang kakak saat mabuk bersama.

"Mabuk, nekat, tersinggung. Pas minum cekcok, bar kulo langsung nusuk niko (setelahnya saya langsung menusuk itu)," kata dia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4) pukul 00.03 WIB,

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati dengan omongan korban yang mengatakan pelaku baru minum sedikit sudah mabuk.

"Kata-kata dari korban yang membuat tersangka ini sakit hati yaitu dengan kata-kata 'ngombe sitik wae mabuk', minum sedikit aja sudah mabuk," kata Andika saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026).

Setelah itu, kata Andika, pelaku mengambil pisau dapur sepanjang 25 sentimeter bergagang hitam dan menusuk korban sebanyak satu kali. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"(Mereka mabuk) Di depan rumah yang korban ini. Yang bersangkutan (pelaku) mengambil di dapur, mengambil senjata tajam yang berupa pisau kecil," ujar Andika.

"Dilakukan penusukan di punggung bagian belakang sehingga korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Satu tusukan saja," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kemudian untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 458 KUHP. Yaitu setiap orang yang merampas nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHP dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Andika.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads