8 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK Terkait Bupati Syamsul, Ini Daftarnya

Nasional

8 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK Terkait Bupati Syamsul, Ini Daftarnya

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Kamis, 30 Apr 2026 13:29 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Delapan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Adapun enam dari delapan pejabat tersebut merupakan kepala bidang.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, delapan pejabat Pemkab Cilacap yang dipanggil hari ini mulai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Budi belum merinci yang didalami penyidik kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," terang Budi.

ADVERTISEMENT

8 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK

Berikut ini daftar 8 Pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa:

1. Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
2. Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
3. Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
4. Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
5. Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
6. Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
7. Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupten Cilacap
8. Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap

Sebagaimana diketahui, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman sekaligus Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Sementara itu, Syamsul diketahui memasang target untuk memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda senilai Rp 750 juta.



(par/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads