PNS Magelang Korupsi APAR Rp 430 Juta Divonis 2 Tahun Bui

PNS Magelang Korupsi APAR Rp 430 Juta Divonis 2 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Apr 2026 20:45 WIB
Proses persidangan terdakwa Ratri S Kusumo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/4/2026).
Proses persidangan PNS Magelang Ratri S Kusumo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/4/2026). Foto: dok. Kejari Kota Magelang
Magelang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Magelang, Ratri Setiadi Kusumo (48), terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) divonis 2 tahun penjara. Vonis terdakwa ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan.

Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ratri dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, pada Selasa (31/3).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, saat dimintai konfirmasi membenarkan terdakwa Ratri divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, pada hari ini, Selasa (28/4) dilaksanakan sidang putusan atas perkara terdakwa Ratri S Kusumo. JPU membuktikan pasal 603 KUHP dituntut 2 tahun 6 bulan. Tadi putus 2 tahun," kata Rosyid saat dihubungi detikJateng, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

"(Dalam persidangan) Yang terbuktinya (bersalah) di pasal 604 KUHP. Terus, denda Rp 50 juta, subsider kurungan 50 hari," sambung Rosyid.

Perihal vonis lebih ringan dari tuntutan, kata Rosyid, menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga pikir-pikir," imbuhnya.

"Terdakwa ASN Pemkot Magelang (diberhentikan sementara)," tambah Rosyid.

Sebagaimana pernah diberitakan, seorang PNS di Kota Magelang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Akibat dugaan korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 430 juta.

Tersangka yakni Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Dia adalah warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang yang domisili di Tempuran, Kabupaten Magelang.

Tersangka sendiri sudah menjalani penahanan sejak, Selasa (5/8/2035). Kemudian, Kamis (27/11/2025) dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, mengatakan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Magelang ada Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia. Menurutnya, di program tersebut ada bantuan ke RT (rukun tetangga) dalam bentuk barang.

"Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan)," kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).

"Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya," sambung Erry.

Metode pengadaan barang tersebut, kata Erry, menggunakan e-katalog. Menurutnya, ada 11 calon penyedia barang, kemudian oleh tim teknis dilakukan survei harga.

"Harganya itu disurvei yang ada di e-katalog. Terus dari 11 perusahaan yang tersedia di e-katalog (lokal), itu dilakukanlah scoring (penilaian). Akhirnya ditentukan lah pemenangnya adalah CV HJU dengan direkturnya adalah MM," imbuhnya.

"Setelah ditunjuk, ketika proses negosiasi dan sebagainya disepakati lah harga per unitnya Rp 605 ribu dengan total 1.441 unit. Jadi, total kontraknya untuk pengadaan APAR Rp 871 juta dengan harga satuan Rp 605 ribu," ujarnya.

Erry menambahkan, setelah proses kontrak, akhirnya barang dikirimkan dan dilakukan pembayaran. Di mana CV tersebut mendapatkan barang dari Tangerang.

"Intinya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan sebagainya. Itu ternyata dalam proses pengadaan ada semacam persekongkolan. Persekongkolan, pengondisian bahwa CV HJU yang ditunjuk sebagai pemenang terafiliasi dengan pendamping (tersangka). Jadi, pendamping ini, tersangka ada SK-nya sebagai pendamping pengadaan APAR," tambah Erry.

Erry menegaskan, kerugian negara sebesar Rp 430 juta dari nilai kontrak Rp 871 juta.

"Kalau dihitung per unit Rp 605 ribu kali 1.441 ketemu Rp 871 juta. Jadi Rp 430 juta bagian dari itu. Kalau dari Tangerang di bawah Rp 300 ribu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads