PNS Magelang Korupsi APAR Rp 430 Juta Diberhentikan Sementara

PNS Magelang Korupsi APAR Rp 430 Juta Diberhentikan Sementara

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 28 Nov 2025 16:27 WIB
Seorang PNS di lingkungan Pemkot Magelang, Ratri Setiadi Kusumo (48) ditahan Kejari Kota Magelang atas dugaan korupsi pengadaan APAR, Kamis (27/11/2025).
Seorang PNS di lingkungan Pemkot Magelang, Ratri Setiadi Kusumo (48) ditahan Kejari Kota Magelang atas dugaan korupsi pengadaan APAR, Kamis (27/11/2025). Foto: dok. detikJateng
Magelang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memberhentikan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ratri Setiadi Kusumo (48), yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Terkait hal tersebut, Ratri masih mendapatkan 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.

Dia dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang sejak Selasa (5/8). Pemkot Magelang pun telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kota Magelang.

"Kita mengajukan permohonan pertimbangan teknis ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengacu pada surat penahanannya Pak Ratri. Kita mengajukan surat ke BKN untuk pemberhentian sementara status PNS-nya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuannya seperti itu. Jadi, harus dilakukan pemberhentian sementara sampai nanti inkrahnya (putusan). Pemberhentian sementara itu dia tetap mendapatkan gaji 50 persen," sambung Anita.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan teknis dari BKN, kata Anita, sudah turun per tanggal 8 Agustus 2025. Kemudian, pertimbangan teknis dari BKN tersebut yang dijadikan pertimbangan untuk menetapkan surat keputusan (SK) wali kota perihal pemberhentian sementara.

"SK wali kota berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN. Ini (SK) per 13 Agustus 2025 (pemberhentian sementara)," imbuh Anita.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, Jumat (28/11/2025).Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, Jumat (28/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Kalau nanti dia dinyatakan tidak bersalah (oleh pengadilan), maka dia dikembalikan sebagai haknya sebagai PNS penuh. Tapi, kalau ternyata dia dinyatakan bersalah dan itu memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sebagai PNS. Maka, akan kita tindak lanjuti sebagaimana ketentuan UU," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang PNS di Kota Magelang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Akibat dugaan korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 430 juta.

Tersangka, yakni Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Dia adalah warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang yang domisili di Tempuran, Kabupaten Magelang.

Sebenarnya tersangka sudah ditahan sejak Selasa (5 Agustus 2025). Kemudian hari ini, Kamis (27/11) dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Terus dilakukan penahanan lagi selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, mengatakan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Magelang ada Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia. Menurutnya, di program tersebut ada bantuan ke RT (rukun tetangga) dalam bentuk barang.

"Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan)," kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11).

"Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya," sambung Erry.

Metode pengadaan barang tersebut, kata Erry, menggunakan e-katalog. Menurutnya, ada 11 calon penyedia barang, kemudian oleh tim teknis dilakukan survei harga.

"Harganya itu disurvei yang ada di e-katalog. Terus dari 11 perusahaan yang tersedia di e-katalog (lokal), itu dilakukanlah scoring (penilaian). Akhirnya ditentukan lah pemenangnya adalah CV HJU dengan direkturnya adalah MM," imbuhnya.

"Setelah ditunjuk, ketika proses negosiasi dan sebagainya disepakati lah harga per unitnya Rp 605 ribu dengan total 1.441 unit. Jadi, total kontraknya untuk pengadaan APAR Rp 871 juta dengan harga satuan Rp 605 ribu," ujarnya.

Erry menambahkan, setelah proses kontrak, akhirnya barang dikirimkan dan dilakukan pembayaran. Di mana CV tersebut mendapatkan barang dari Tangerang.

"Intinya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan sebagainya. Itu ternyata dalam proses pengadaan ada semacam persekongkolan. Persekongkolan, pengondisian bahwa CV HJU yang ditunjuk sebagai pemenang terafiliasi dengan pendamping (tersangka). Jadi, pendamping ini, tersangka ada SK-nya sebagai pendamping pengadaan APAR," tambah Erry.

Erry menegaskan, kerugian negara sebesar Rp 430 juta dari nilai kontrak Rp 871 juta.

"Kalau dihitung per unit Rp 605 ribu kali 1.441 ketemu Rp 871 juta. Jadi Rp 430 juta bagian dari itu. Kalau dari Tangerang di bawah Rp 300 ribu," ujarnya.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads