Seorang PNS di Kota Magelang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Akibat dugaan korupsi ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 430 juta.
Tersangka yakni Ratri Setiadi Kusumo (48), merupakan PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Dia adalah warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang yang domisili di Tempuran, Kabupaten Magelang.
Sebenarnya tersangka sudah ditahan sejak Selasa (5 Agustus 2025). Kemudian hari ini, Kamis (27/11) dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Terus dilakukan penahanan lagi selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, mengatakan pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Magelang ada Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia. Menurutnya, di program tersebut ada bantuan ke RT (rukun tetangga) dalam bentuk barang.
"Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan)," kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
"Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya," sambung Erry.
Menangkan Perusahaan Istri
Metode pengadaan barang tersebut, kata Erry, menggunakan e-katalog. Menurutnya, ada 11 calon penyedia barang, kemudian oleh tim teknis dilakukan survei harga.
"Harganya itu disurvei yang ada di e-katalog. Terus dari 11 perusahaan yang tersedia di e-katalog (lokal), itu dilakukanlah scoring (penilaian). Akhirnya ditentukanlah pemenangnya adalah CV HJU dengan direkturnya adalah MM," imbuhnya.
"Setelah ditunjuk, ketika proses negosiasi dan sebagainya disepakati lah harga per unitnya Rp 605 ribu dengan total 1.441 unit. Jadi, total kontraknya untuk pengadaan APAR Rp 871 juta dengan harga satuan Rp 605 ribu," ujarnya.
Erry menambahkan, setelah proses kontrak, akhirnya barang dikirimkan dan dilakukan pembayaran. Di mana CV tersebut mendapatkan barang dari Tangerang.
"Intinya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan sebagainya. Itu ternyata dalam proses pengadaan ada semacam persekongkolan. Persekongkolan, pengondisian bahwa CV HJU yang ditunjuk sebagai pemenang terafiliasi dengan pendamping (tersangka). Jadi, pendamping ini, tersangka ada SK-nya sebagai pendamping pengadaan APAR," tambah Erry.
"Terafiliasinya bagaimana? CV HJU ini, komanditernya (komando) adalah istrinya tersangka (inisial A). Jadi, CV ini dibentuk belum lama menjelang adanya pengadaan. Nah, akhirnya persekongkolannya begitu. Jadi dia (tersangka) yang dampingi, dia yang ngerjain lah intinya seperti itu," beber Erry.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kata Erry, ditemukanlah kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
"Jadi dari nilai kontrak Rp 871.805.000, itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 430.124.261," tambah Erry.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin menambahkan, untuk Direktur CV MM menggandeng istri tersangka A untuk melakukan pengadaan APAR.
"Afiliasinya, si A adalah istri dari pendamping. Sehingga terjadi afiliasi sedemikian rupa tersangka ini dan memenangkan CV. Dan untuk skor, kemudian prosesnya dibuat seolah-olah itu fair, seolah-olah fair. Tetapi, pada kenyataannya itu tidak fair karena tersangka melakukan proses yang memenangkan perusahaan istrinya," kata Rosyid.
"Penahanan untuk penuntutan mulai ini, 20 hari ke depan. Penahanan (tingkat penyidikan) dari 5 Agustus 2025," tambahnya.
Dalam perkara ini, kata Rosyid, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang. Kemudian, ada tiga saksi ahli meliputi audit internal, dari provinsi dan akademisi.
"Intinya ini laporan dari masyarakat (tahun lalu 2024). Penyidikan dimulai 2 Juli 2025, penetapan tersangka 30 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025 mulai ditahan. Hari ini, pelimpahan (berkas) dari penyidik ke penuntut umum," ujar Rosyid.
Untuk sangkaan pasalnya, kata Rosyid, pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman 4 tahun untuk yang pasal 2, untuk pasal 12 huruf i ancaman pidana minimal 1 tahun," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rosyid, diduga uang tersebut digunakan untuk modal usaha, bayar utang, dan dipakai sendiri.
"Barang bukti yang diamankan banyak. Ada penyetoran dari tersangka senilai (nitip uang) sekitar Rp 205 juta," kata Rosyid.
"Uang yang didapatkan tersangka sebagian untuk usaha jual beli sepatu. Sehingga sepatunya sempat kita sita untuk barang bukti, sepatunya ambil sampling lima. Salah satunya untuk modal jual beli sepatu," imbuhnya.
Rosyid menyebut istri Ratri saat ini tidak berstatus tersangka. Namun untuk kepastiannya menunggu hasil sidang.
"Tersangka PNS di bagian UKPBJ Setda Kota Magelang. Direktur CV, itu orang lain, itu berteman dengan istri tersangka (saksi)," ujarnya.
"Status (kasus ini) dia (istri tersangka) mengundurkan diri sebagai saksi. Karena tersangka suaminya (punya hak mundur). Untuk yang ini (istrinya tidak tersangka), tapi nanti kita lihat perkembangan sidangnya bagaimana," pungkasnya.











































