Komplotan pelaku gendam yang beraksi di Mall Artos Magelang pada akhir tahun 2025 dibekuk Resmob Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Mertoyudan di rest area Tol Tegal. Para pelaku diketahui hendak beraksi lagi di tempat yang sama.
Polisi menangkap tiga orang di rest area Tol Tegal pada Minggu (19/4/2026). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari satu orang yang ditangkap di area mal.
Pelaku yang ditangkap pertama berinisial DS (48) asal Pagar Alam, Sumatera Selatan. Kemudian tiga orang yang ditangkap di rest area masing-masing H (48) warga Klaten, BS (30) warga Pagar Alam Selatan Sumsel dan IT (24) warga Pagar Alam Utara, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari empat komplotan gendam yang dibekuk, pelaku yang menggendam perempuan inisial M (44), warga Candimulyo, Kabupaten Magelang pada 3 November 2025 di Mall Artos adalah DS dan H.
"Kami jelaskan terkait masalah ungkap kasus kejahatan gendam yang mana terjadinya tanggal 3 November 2025 di Mall Artos. Korbannya seorang perempuan dengan kerugian 4 item perhiasan. Alhamdulillah, itu diungkap di hari Minggu (19/4)," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (22/4/2026).
Toyib menuturkan, pengungkapan kasus berawal saat DS ke Mall Artos pada Minggu (19/4) untuk kembali beraksi. Menurut Toyib, para pelaku tidak masuk secara bersama.
"Jadi di hari Minggu itu, kebetulan yang bersangkutan atau para pelaku ini datang lagi ke Artos Mall tentunya dengan tujuan yang sama, tapi mereka datangnya, masuknya ke mall itu tidak secara bersama-sama. Mereka berempat, masuk sendiri-sendiri dan pada waktu tersebut diketahui oleh sekuriti Mall Artos. Mereka masih sempat mengenali terduga pelaku dari CCTV, selanjutnya diamankan dan menghubungi Polsek Mertoyudan," ujarnya.
"Dari Polsek Mertoyudan, mendatangi mal kemudian membawa pelaku ini diinterogasi. Dan memang benar bahwasannya yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana di tanggal 3 November 2025," imbuh Toyib.
Begitu tahu rekannya diamankan, tiga anggota komplotan lainnya segera kabur. Petugas yang melakukan pengejaran berhasil membekuk tiga orang lainnya di rest area wilayah Tegal.
"Yang diamankan Resmob dan Polsek Mertoyudan ketika rest area (Kendal) tiga orang. Tiga orang yang bersama-sama dengan DS datang ke Artos (Minggu). Namun demikian, untuk yang 2 orang ini (BS dan IT) tidak melakukan tindak pidana pada waktu tanggal 3 November 2025. Jadi, mereka sifatnya sebagai saksi," tambah Toyib.
"Sementara mereka mengaku hanya di wilayah Magelang dan Semarang. Namun demikian, sampai tadi malam (Selasa malam) dari Tim Resmob wilayah Solo sudah menghubungi jajaran kami. Mau kroscek apakah mereka adalah komplotan yang juga melakukan di wilayah Solo," tambahnya.
Modus Operandi Tanya Alamat
Toyib kemudian menerangkan modus para pelaku gendam yang beraksi pada Senin 3 November 2025 tersebut. Saat itu, korban didekati DS yang berpura-pura menanyakan sesuatu.
Ketika itu, DS menanyakan tempat penjualan barang antik kepada korban. Korban pun tidak mengetahuinya dan rekan pelaku berinisial H datang.
"(Modus operandinya) Pelaku atas nama DS mendatangi korban yang sedang berbelanja. Kemudian pura-pura menanyakan tempat penjualan atau pembelian barang-barang antik," lanjutnya.
"Korban menjawab tidak tahu. Terus, satu pelaku inisial H ini berpura-pura lewat di dekat korban. Korban menyampaikan kepada H, ada orang (pendatang) menanyakan tempat jual beli barang-barang antik," kata Toyib.
Dalam menjalankan aksinya, kata Toyib, antara pelaku H dengan DS ini seolah-olah tidak saling kenal. Kemudian, H dan DS mengajak korban menuju food court. Singkatnya, H bertanya kepada DS serta DS menyampaikan jika memiliki batu merah delima yang bisa digunakan untuk mengobati.
"Korban ini sempat dikasih makan dan minum oleh DS. DS menyampaikan tampaknya korban ini sedang kena guna-guna. Kemudian akan coba diobati oleh DS menggunakan sarana media batu merah delima dan dengan syarat semua perhiasannya dilepas," ujarnya.
Saat itu, korban diduga hilang kesadarannya hingga menuruti apa yang diarahkan terduga DS. Kemudian menuju toilet untuk melepas 2 gelang emas, kalung dan cincin emas. Perhiasan tersebut dibungkus tisu, terus dimasukkan dalam tas.
"Saat DS ini komunikasi aktif dengan korban, H mengambil perhiasan di tasnya korban. Setelah itu, mereka meninggalkan korban. (Setelah ditinggal pelaku) Korban baru menyadari bahwa perhiasannya telah hilang, di tasnya (mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta)," tambahnya.
Perhiasan Dijual di Salatiga
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku. Sedangkan uang dari hasil kejahatan telah habis.
"Setelah kejadian mereka meninggalkan Magelang menuju arah Salatiga. Di wilayah Salatiga, mereka berhasil menjual di emperan jalan itu ada orang jual beli emas. Mereka (pelaku) menjual dengan hasil Rp 20 juta. Kemudian mereka pergi ke arah Tangerang," ujarnya.
"Pasal yang kami terapkan 477 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: 13 Bilah Demung Gamelan Milik Unnes Dicuri! |
