Aksi pencurian rel bekas terjadi di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari-Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan dua orang di mana aksi pelaku tepergok warga yang curiga dengan keduanya.
Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kedua pelaku tengah diperiksa unit Reskrim.
"Pelaku dua orang, dengan inisial SR dan SW warga Nogosari, Boyolali," kata Hadi, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek belum bisa memberikan lebih dalam, sebab kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi juga masih menelusuri barang bukti lainnya.
"Baru dikembangkan, dan mencari barang bukti lainnya," ucapnya.
Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga yang melihat aktivitas orang mencurigakan sedang melakukan aksi pemuatan bantalan rel.
Kedua pelaku diamankan siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diamankan oleh Tim Pengamanan, Tim Jalan Rel & Jembatan 6.7 Delanggu KAI Daop 6 Yogyakarta bersama pihak kepolisian.
"Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan selanjutnya," kata Feni, dalam siaran pers yang diterima detikJateng.
Dari tangan kedua pelaku, sementara berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah rel bekas panjang 2 meter, 3 buah rel bekas panjang 1,7 meter, 1 buah rel bekas panjang 1,28 meter, 2 buah rel bekas panjang 1 meter,1 buah alat blender dan tabung gas, 1 unit mobil pikap, 1 unit sepeda motor, dan 4 sabu dibungkus dalam mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau menggunakan kekerasan/perusakan.
"PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, Daop 6 Yogyakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan.
Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menghaturkan terima kasih sekaligus sangat mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel," pungkasnya
