Penculikan Bakul Martabak Pekalongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penculikan Bakul Martabak Pekalongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 15:38 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana, usai menerima pelimpahan tahap kedua di kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kamis (16/04).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana, usai menerima pelimpahan tahap kedua di kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kamis (16/04). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang penjual martabak di Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat. Namun tersangka ternyata tidak ditahan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/187/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum. Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana, mengatakan tersangka berinisial DH telah resmi dilimpahkan kepada penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka disangka melanggar Pasal 446 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang," ujar Taufan kepada wartawan, usai menerima pelimpahan tahap kedua, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut diambil karena sejak proses penyidikan, tersangka tidak ditahan dan dinilai bersikap kooperatif.

"Selain itu, ada jaminan dari pihak advokat dan istrinya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib lapor satu minggu sekali," jelasnya.

Taufan menambahkan, kewajiban lapor tersebut diberlakukan untuk memastikan tersangka tetap dalam pengawasan selama proses hukum berjalan, hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dengan prinsip peradilan cepat, biaya ringan, serta memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," imbuhnya.

Terkait kemungkinan tersangka bepergian ke luar kota, Kejaksaan menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

"Ada konsekuensi hukum, makanya ada ketentuan wajib lapor satu minggu sekali untuk mengontrol yang bersangkutan," kata Taufan.

Kewajiban tersebut berlaku hingga proses hukum lanjutan, termasuk penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Sunardi, melalui sambungan telponnya, menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Harusnya penyidik tidak hanya berhenti dengan satu tersangka. Dari fakta dan bukti, ada keterlibatan pelaku lain," tegasnya.

Dia juga menyayangkan tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Menurutnya yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana umum berupa kekerasan.

"Sejak penetapan tersangka 16 Oktober 2025, tidak dilakukan penahanan. Di tahap dua dari kejaksaan apakah melakukan penahan kita belum tahu, jika tidak dilakukan maka kami menyayangkan. Kasus ini terjadi November 2024, kemudian itu pada 29 November 2024 kami laporkan dan ditangani Polda. Tidak ditahan itu kami menyayangkan, ini tindak pidana umum," jelas Sunardi.

Ia juga menyebut, peristiwa yang dialami kliennya tidak hanya sebatas penculikan, tetapi juga mencakup dugaan perampasan, penganiayaan, hingga ancaman pembunuhan.

"Ada tindak pidana ada perampasan, ada penganiayaan, kemudian pengancaman, termasuk kekerasan dengan senjata api. Ada beberapa laporan yang kami ajukan tapi penyidik hanya menetapkan satu tersangka," ujarnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari dugaan praktik politik uang di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (25/11/2024), yang berhasil diungkap warga setempat, dengan barang bukti sebanyak Rp 213 juta.

Korban berinisial P (48), seorang penjual martabak, diduga menjadi sasaran setelah ditengarai ikut mengungkap adanya barang bukti berupa amplop berisi uang.

Menurut keterangan kuasa hukum, korban dijemput paksa oleh sekelompok orang menggunakan mobil. Senin Petang (25/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sempat dirampas telepon genggamnya, lalu dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara brutal. Bahkan dipukul dengan pistol, serta diancam akan dibunuh bersama keluarganya.

Korban juga disebut diminta menunjukkan lokasi barang bukti uang yang sebelumnya diamankan warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama tiga hari.

Dalam kasus yang sama kuasa hukum juga melaporkan Terkait video hoaks . Dalam kasus ini, terdapat barang bukti rekaman video yang diduga berisi berita bohong yang dibuat untuk menutupi atau merangkai skenario terkait kasus tersebut. Salah satu terlapor merupakan anggota DPR RI.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads