Polda Dalami Dugaan Keterlibatan Guru di Kasus Kepsek Oplos LPG di Brebes

Polda Dalami Dugaan Keterlibatan Guru di Kasus Kepsek Oplos LPG di Brebes

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 20:41 WIB
Polda Jawa Tengah (Jateng) masih mendalami kasus dugaan pengoplosan LPG di sebuah SMK swasta di Brebes yang menyeret kepala sekolah sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) masih mendalami kasus dugaan pengoplosan LPG di sebuah SMK swasta di Brebes yang menyeret kepala sekolah sebagai tersangka. Polisi bakal mendalami pihak sekolah dan guru di SMK swasta tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Djoko menegaskan aktivitas ilegal tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah secara pribadi, tanpa melibatkan yayasan.

"(Akan memeriksa yayasan?) Kalau sampai hari ini, sementara masih oknum yang bersangkutan saja. Jadi secara ilegal dilakukan di tempat itu. Yayasan juga tidak terlibat," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret. Termasuk dugaan keterlibatan guru-guru di sekolah tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"(Ada keterlibatan guru?) Sementara masih kita lakukan proses penyidikan. Nanti pemeriksaan mengembang ke mana akan kita sampaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Djoko juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mengecek penggunaan gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG tersebut. Belum dipastikan apakah gudang itu sebelumnya aktif digunakan atau terbengkalai hingga aksi tersangka bisa berjalan mulus sejak Februari.

"Nanti kita cek kembali ke pihak sekolah dengan Satreskrim Polres Brebes," tuturnya.

Dalam kasus ini, Djoko menduga aktivitas pengoplosan diduga dilakukan secara ilegal dan berlangsung fleksibel. Pengoplosan diperkirakan bisa berjalan selama 24 jam tergantung situasi.

"(Kapan waktu mengoplos?) 24 jam. Karena kalau kegiatan itu kan dia pas longgar, karena prosesnya agak lama dan menggunakan sarana tambahan," ungkap Djoko.

Ia menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal terkait BBM dan LPG. Terlebih, mengingat situasi geopolitik membuat peredaran minyak harus lebih diawasi.

"Kemarin kita lakukan beberapa penangkapan. (Selama 2026) Polda sudah dua kasus, jajaran Polres sudah sekitar 14 kasus yang diungkap, baik itu BBM maupun LPG," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait praktik ilegal tersebut.

"Kalau ada kegiatan mencurigakan atau ilegal, segera informasikan. Ini sangat membantu kami dalam proses penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap pengoplosan gas LGP subsidi 3 kg ke tabung gas 12 nonsubsidi di sebuah gudang SMK swasta di Brebes, Rabu (8/4). Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni guru sekaligus kepala sekolah berinisial KH (50) sebagai otak pengoplos gas dan T (46) sebagai tenaga pengoplos gas.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, tersangka KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan kepada T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk mengoplos LPG.

"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos elpiji. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," kata Lilik, Jumat (10/4).




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads